Perhatikan Status Tanah dalam Hak Guna Bangunan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Perhatikan Status Tanah dalam Hak Guna Bangunan
Friday, 12 November 2021

Bagi Anda yang membeli bangunan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), sebaiknya Anda mencermati status tanah tempat dibangunnya itu dengan jeli. Pastikan statusnya itu jelas pemiliknya, apakah tanah negara, tanah Hak Pengelola Lahan (HPL), atau tanah Hak Milik (HM).

Hal ini juga berlaku bagi investor yang akan menanamkan modalnya di sektor industrial. Sejatinya, ada kawasan yang status tanahnya HPL dan yang status tanahnya bukan HPL. Sayangnya, selama ini banyak yang salah arti perihal penggunaan HGB di kawasan industri sebagai hak milik.

Maka perlu adanya keseragaman pemahaman antara kawasan industri selaku pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) dengan pengguna tanah. Salah satu upaya menyambungkan kesepahaman tersebut dilakukan oleh salah satu pengelola kawasan industri di koridor Timur Jakarta, yaitu dengan melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan yang terkait.

Kawasan industri yang memiliki aset beralas HPL, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 142 tahun 2015 Pasal 32, yang berbunyi Perusahaan Kawasan Industri yang berbentuk BUMN/ BUMD dapat diberikan HPL sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan di atas HPL dapat diberikan HGB untuk masing-masing kavling atau gabungan beberapa kavling.

Kawasan Industri BUMN/ BUMD diberikan kewenangan sebagai pemegang HPL dapat memberikan rekomendasi penerbitan HGB untuk penggunaan tanah kepada pengguna tanah/ perusahaan industri/pihak lain. Pada Pasal 49 PP No. 142/2015 disebutkan, penggunaan tanah perusahaan industri dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Dalam perjanjian tersebut harus memuat, jangka waktu penggunaan tanah, besaran biaya penggunaan tanah, dan penggunaan tanah perusahaan industri sesuai dengan yang diperjanjikan.

Status HGB yang akan berakhir masa berlakunya memang dapat diperpanjang atau diperbaharui selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa berlakunya habis. Namun, itu pun harus tergantung pada pemegang Hak Pengelolaan (HPL) sebagai pemberi HGB yang memiliki kuasa atas tanah sepenuhnya. Jika pemegang HPL ternyata tidak memberi persetujuan perpanjangan dan tidak ada perjanjian pergantian maka Anda sebagai konsumen dan pemegang HGB akan dirugikan.

Namun demikian, banyak juga kawasan industri seperti di Bekasi, Cikarang, Karawang, Tangerang, Banten sebagai kawasan industri yang status tanahnya murni HGB alias bisa diperjual belikan.

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.industry.co.id

www.rumah.com

Share:
Back to Blogs