Kementerian ATR/BPN menetapkan suatu program untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis bernama Prona atau Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona merupakan program sertifikasi tanah secara massal untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah masyarakat. Program ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran tanah secara sederhana, cepat, dan murah.
Latar belakang pemberlakuan program ini didasari oleh banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah atau rumahnya. Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN mencatat perkembangan pendaftaran tanah di Indonesia yang masih mencapai 110 juta bidang tanah dari total target 126 juta bidang tanah.
Secara umum, Prona menerbitkan sertifikat tanah dengan status yang legal, tetapi prosesnya disubsidi oleh pemerintah. Sertifikat Prona bisa didapatkan secara gratis, tetapi ada beberapa biaya yang tidak ditanggung oleh pemerintah seperti biaya administrasi, patok tanda batas, materai, BPHTB dan PPH dari penghasilan hak atas tanah dan bangunan.
Sertifikat Prona dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sering kali sulit untuk dibedakan dalam hal cara penerbitan dan kegunaannya. Walaupun kedua sertifikat ini sama-sama diakui negara, terdapat beberapa perbedaan tujuan dan hasil kelengkapannya.
Pada akhirnya, hasil sertifikasi tanah melalui Prona masih memungkinkan untuk mendapatkan SHM. Akan tetapi, karena prosesnya dilakukan secara massal, perlu dicek ulang terkait kelengkapan dan jenis sertifikat yang didapatkan. Apabila sertifikat yang dihasilkan berupa SHBG, pemilik tanah masih dapat meningkatkan sertifikatnya menjadi SHM secara mandiri ke BPN terdekat.
Penulis : Pangripta Rahma
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/mengenal-sertifikat-prona-syarat-dan-biayanya/3195
https://cariproperti.com/
https://www.rumah123.com/