Kenali Perbedaan Antara Sertifikat Prona dan SHM!

Friday, 20 February 2026

Kementerian ATR/BPN menetapkan suatu program untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis bernama Prona atau Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona merupakan program sertifikasi tanah secara massal untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah masyarakat. Program ini ditujukan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran tanah secara sederhana, cepat, dan murah. 

Latar belakang pemberlakuan program ini didasari oleh banyaknya masyarakat yang belum memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah atau rumahnya. Pada tahun 2024, Kementerian ATR/BPN mencatat perkembangan pendaftaran tanah di Indonesia yang masih mencapai 110 juta bidang tanah dari total target 126 juta bidang tanah.

Secara umum, Prona menerbitkan sertifikat tanah dengan status yang legal, tetapi prosesnya disubsidi oleh pemerintah. Sertifikat Prona bisa didapatkan secara gratis, tetapi ada beberapa biaya yang tidak ditanggung oleh pemerintah seperti biaya administrasi, patok tanda batas, materai, BPHTB dan PPH dari penghasilan hak atas tanah dan bangunan.

Sertifikat Prona dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sering kali sulit untuk dibedakan dalam hal cara penerbitan dan kegunaannya. Walaupun kedua sertifikat ini sama-sama diakui negara, terdapat beberapa perbedaan tujuan dan hasil kelengkapannya.

  • Proses penerbitan sertifikat tanah melalui Prona dilakukan secara massal atau kolektif di desa-desa atau kecamatan, sedangkan penerbitan SHM dilakukan secara individu oleh pemilik tanah.
  • Sertifikat Prona ditujukan khusus bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah, sedangkan kepemilikan SHM tidak dibatasi oleh batasan sosial maupun ekonomi.
  • Dari segi pembiayaan, sertifikat Prona disubsidi oleh pemerintah, sedangkan penerbitan SHM dikenakan biaya reguler dari BPN atau notaris.
  • Hasil sertifikat dari Prona dapat berbentuk SHM, SHGB, atau lainnya, sedangkan penerbitan SHM akan langsung mendapatkan SHM.

Pada akhirnya, hasil sertifikasi tanah melalui Prona masih memungkinkan untuk mendapatkan SHM. Akan tetapi, karena prosesnya dilakukan secara massal, perlu dicek ulang terkait kelengkapan dan jenis sertifikat yang didapatkan. Apabila sertifikat yang dihasilkan berupa SHBG, pemilik tanah masih dapat meningkatkan sertifikatnya menjadi SHM secara mandiri ke BPN terdekat.

 

Penulis : Pangripta Rahma

Sumber :

https://kfmap.asia/blog/mengenal-sertifikat-prona-syarat-dan-biayanya/3195 

https://cariproperti.com/ 

https://www.rumah123.com/

Share:
Back to Blogs