Pada tahun 2025 silam, data Susenas menunjukkan bahwa Indonesia masih mengalami backlog perumahan sebesar 9,9 juta. Hal ini menandakan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah atau tinggal di dalam rumah yang tidak layak huni.
Akan tetapi, penambahan stok fisik rumah saja ternyata bukan solusi instan untuk menyelesaikan krisis perumahan ini. Di sudut-sudut perkotaan, masih terdapat hunian-hunian terbengkalai yang tidak memiliki penghuni atau bisa disebut fenomena rumah kosong.
Fenomena ini umumnya timbul karena terdapat ketidaksesuaian antara pasokan dan permintaan pasar. Imbasnya, terjadi oversupply rumah pada segmen perumahan menengah ke atas dan undersupply rumah pada segmen perumahan menengah ke bawah yang dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara perumahan menengah ke atas dibutuhkan oleh populasi yang terbatas, perumahan untuk menengah ke bawah dibutuhkan oleh populasi yang jumlahnya besar.
Fenomena rumah kosong juga terjadi karena sebaran area perumahan yang terbangun tidak sejalan dengan area pertumbuhan populasi yang membutuhkannya. Sehingga antara pasokan dan permintaan tidak link and match.
Fenomena ini juga pernah terjadi di negara lain, seperti di Jepang, yang disebut sebagai “Akiya”. Gambaran kondisi saat itu, terdapat 9 juta unit atau 14% dari total hunian nasional yang tidak memiliki penghuni. Hal ini disebabkan oleh krisis demografi berupa penurunan populasi secara konsisten, penuaan penduduk secara masif, rendahnya angka kelahiran, dan laju pertumbuhan penduduk yang rendah.
Fenomena rumah kosong di Indonesia mendorong urgensi langkah-langkah strategis pemerintah dalam mengelola pertumbuhan perumahan di Indonesia. Perlu ada regulasi tegas yang mengatur terkait properti kosong untuk mendorong pemanfaatan bangunan mangkrak yang ada. Selain itu, perlu juga untuk lebih peka terhadap daya beli masyarakat, persebaran lokasi pekerjaan, dan jaringan penyediaan transportasi. Pada akhirnya, rumah perlu ditinjau bukan hanya sebagai komoditas fisik, melainkan juga sebagai entitas yang memiliki fungsi sosial.
Penulis: Pangripta Rahma
Sumber:
https://pkp.go.id/
https://www.kompas.com/