Di tengah pesatnya pembangunan, penting bagi masyarakat untuk memastikan status zonasi tanah sebelum membeli atau mengembangkan lahan. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah apakah lahan tersebut termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
LSD adalah lahan sawah yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjaga keberlangsungannya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Menteri ATR/BPN memaparkan peta jalan yang memuat LSD secara nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian alih fungsi lahan di seluruh wilayah Indonesia.
Secara sederhana, jika sebidang sawah telah masuk kategori LSD, maka lahan tersebut tidak boleh diubah menjadi perumahan, kawasan komersial, atau industri. Tujuannya untuk memastikan Indonesia tetap memiliki cadangan lahan produksi pangan dalam jangka panjang.
Sebanyak delapan provinsi dengan total luas 3.836.944,35 hektar atau hampir 60% sawah resmi nasional ditetapkan dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan berstatus LSD. Dengan demikian, lahan di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Penetapan LSD akan dilaksanakan secara bertahap dengan 12 provinsi menyusul pada akhir kuartal pertama (Q1) 2026 dan 17 provinsi lainnya ditargetkan menyusul pada akhir kuartal kedua (Q2).
Langkah untuk mengetahui LSD kini semakin mudah, bahkan hanya dalam hitungan menit, yaitu dengan memeriksa status lahan secara mandiri melalui peta digital yang disediakan pada website ATR/BPN, yakni melalui platform utama BHUMI ATR/BPN. Platform ini praktis digunakan karena tampilannya sederhana serta tidak memerlukan proses registrasi, sehingga akses informasi dapat dilakukan dengan cepat dan sederhana.
Berikut langkah mudah memeriksa zonasi dan status lahan:
Dengan demikian, memeriksa status LSD adalah langkah sederhana yang berdampak besar. Bagi individu, ini melindungi investasi dan kepastian hukum. Bagi negara, ini membantu memastikan sawah tetap menjadi sawah dan tidak dialihfungsikan, untuk ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Penulis: Farah Septiawardahni
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/mengenal-lahan-sawah-yang-dilindungi-dan-cara-mengetahui-lokasinya/4145
https://metrosulawesi.net/
https://ombudsman.go.id/
https://www.msn.com/