Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan lahan sawah yang ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dijaga keberadaannya dan tidak dialihfungsikan, karena memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Penetapan LSD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), menyebutkan bahwa lahan pertanian pangan harus dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk mendukung kemandirian pangan.
LSD sendiri muncul sebagai respons dari ancaman alih fungsi lahan pertanian yang semakin meningkat seiring kebutuhan akan pembangunan infrastruktur, kawasan industri, permukiman, dan lainnya. Oleh sebab itu, diperlukannya kebijakan untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang dapat mengancam produksi pangan nasional.
Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan dan prosedur alih fungsi LSD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, di antaranya terkait inventarisasi lahan, proses pemetaan, penetapan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pengesahan bersama Kepala Daerah.
Jika menilik mekanisme tersebut, LSD menjadi acuan dalam penyusunan RTRW sehingga pemerintah daerah tidak dapat memberikan izin alih fungsi atas lahan yang sudah masuk dalam peta LSD. Lahan-lahan ini dipetakan menggunakan teknologi geospasial dan dapat diakses melalui geoportal resmi Kementerian ATR/BPN.
Masyarakat pun dapat melakukan pengecekan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), melalui geoportal yang akrab dikenal BHUMI ATR/BPN. Berikut diuraikan langkah-langkah untuk mengecek LSD.
Dengan adanya perlindungan terhadap keberadaan lahan sawah, yang diantaranya didukung melalui platform BHUMI ATR/BPN, diharapkan lahan sawah yang produktif tidak semakin berkurang akibat konversi lahan menjadi perumahan, industri, atau fungsi nonpertanian lainnya, sehingga ketahanan pangan Indonesia tetap terjaga.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/dilema-regulasi-lahan-sawah-dilindungi/2376
https://bhumi.atrbpn.go.id/
https://peraturan.bpk.go.id/
https://sumbar.atrbpn.go.id/