Cara Validasi PPH PHTB di Coretax

Friday, 6 March 2026

Sejak sistem administrasi perpajakan beralih ke Coretax, proses pembayaran dan validasi pajak kini dilakukan secara online, sehingga lebih transparan, terdata, dan efisien. Validasi PPH PHTB di Coretax menjadi salah satu tahapan penting dalam proses jual beli tanah dan bangunan. Namun, meskipun sistemnya sudah terintegrasi, masih banyak wajib pajak maupun pelaku properti yang belum sepenuhnya memahami alur validasinya.

Pengertian PPH PHTB adalah Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dikenakan kepada pihak penjual. Dalam transaksi properti, pajak ini wajib dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan PPAT. Tarif yang berlaku biasanya adalah 2,5% dari nilai transaksi, kecuali untuk kondisi tertentu yang diatur secara khusus dalam peraturan perpajakan.

Pasal 2 PER-08/PJ/2022, mengatur bahwa validasi PPh PHTB dilakukan melalui penelitian formal oleh KPP lokasi objek untuk memeriksa kelengkapan dokumen, serta penelitian material oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk menguji kebenaran data dan nilai transaksi sebelum dinyatakan sah.

Melalui sistem Coretax, proses validasi dilakukan secara elektronik. Wajib pajak atau kuasa yang ditunjuk perlu memastikan bahwa pembayaran PPH PHTB telah dilakukan. Setelah pembayaran selesai, langkah berikutnya adalah masuk ke akun Coretax DJP menggunakan akses yang telah terdaftar. Di dalam sistem, pilih layanan terkait PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan, lalu lengkapi seluruh data transaksi sesuai dokumen yang dimiliki

Data yang dimasukkan biasanya meliputi identitas penjual dan pembeli, NPWP, NOP (Nomor Objek Pajak), data sertifikat seperti SHM atau SHGB, serta nilai transaksi yang disepakati. Ketelitian pada saat mengisi data sangat penting karena jika terjadi kesalahan kecil, seperti perbedaan angka pada NOP atau ketidaksesuaian nilai transaksi dengan dokumen pendukung, dapat menyebabkan permohonan validasi tertunda atau bahkan ditolak.

Setelah seluruh data diinput, dokumen pendukung perlu diunggah sesuai alur ketentuan. Dokumen tersebut umumnya mencakup bukti setor pajak, salinan sertifikat, serta dokumen transaksi lain yang terkait. Jika seluruh dokumen sudah lengkap, permohonan validasi dapat diajukan melalui sistem untuk kemudian diverifikasi oleh pihak kantor pajak yang berwenang.

Proses verifikasi data ini bertujuan memastikan bahwa pembayaran pajak sudah sesuai dengan nilai transaksi dan ketentuan yang berlaku. Apabila tidak ditemukan permasalahan, sistem akan menerbitkan bukti validasi elektronik yang nantinya digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses penandatanganan AJB. Namun, jika terdapat ketidaksesuaian, wajib pajak biasanya akan diminta memberikan klarifikasi atau melakukan perbaikan data.

Sebelum mengajukan validasi, disarankan untuk melakukan pengecekan ulang seluruh data serta memastikan dokumen yang diunggah ke sistem terbaca dengan jelas. Dalam prakteknya, beberapa kendala yang sering terjadi dalam validasi PPH PHTB di Coretax antara lain, perbedaan antara nilai transaksi dan NJOP, kesalahan pengisian data objek pajak, atau dokumen yang kurang jelas. 

Dengan memahami cara validasi PPH PHTB di Coretax secara menyeluruh, proses transaksi properti dapat berjalan lebih lancar dan minim hambatan. Sistem digital yang diterapkan oleh DJP pada dasarnya dirancang untuk mempermudah wajib pajak, namun tetap membutuhkan ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku. 

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber : 

https://ortax.org/

https://news.ddtc.co.id/

Share:
Back to Blogs