Peralihan hak tanah merupakan proses yang kompleks dan seringkali memakan waktu. Namun, dengan kemajuan teknologi, pemerintah berupaya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses ini melalui layanan peralihan hak tanah secara elektronik.
Kementerian ATR/BPN resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak secara elektronik pada awal Agustus 2025. Kementerian ATR/PBN terus memperluas layanan pengalihan hak atas tanah secara elektronik untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi.
Layanan ini sudah diterapkan di 161 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk empat kantor baru di Jakarta, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sebelumnya, layanan serupa sudah lebih dulu diterapkan di kantor pertanahan Jakarta Pusat.
Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus peralihan hak tanah, seperti jual beli, hibah, atau warisan secara daring. Dengan demikian, mereka tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pertanahan atau instansi terkait. Tercatat sejak awal Agustus 2025, sebanyak 161 kantor tanah sudah menerapkan layanan alih hak atas tanah secara elektronik.
Peralihan hak atas tanah secara elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun alur peralihan hak tanah secara elektronik sebagai berikut :
Layanan alih hak tanah secara elektronik diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara masyarakat, PPAT dengan Kementerian ATR/BPN. Proses ini memerlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat untuk mempercepat layanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada layanan administrasi pertanahan.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber:
https://www.atrbpn.go.id/
https://www.antaranews.com/
https://news.detik.com/
https://www.kompas.com/