Peralihan Hak Atas Tanah Kini Berbasis Elektronik

Friday, 8 August 2025

Peralihan hak tanah merupakan proses yang kompleks dan seringkali memakan waktu. Namun, dengan kemajuan teknologi, pemerintah berupaya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses ini melalui layanan peralihan hak tanah secara elektronik.

Kementerian ATR/BPN resmi meluncurkan layanan Peralihan Hak secara elektronik pada awal Agustus 2025. Kementerian ATR/PBN terus memperluas layanan pengalihan hak atas tanah secara elektronik untuk mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan transparansi. 

Layanan ini sudah diterapkan di 161 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk empat kantor baru di Jakarta, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur. Sebelumnya, layanan serupa sudah lebih dulu diterapkan di kantor pertanahan Jakarta Pusat.

Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus peralihan hak tanah, seperti jual beli, hibah, atau warisan secara daring. Dengan demikian, mereka tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pertanahan atau instansi terkait. Tercatat sejak awal Agustus 2025, sebanyak 161 kantor tanah sudah menerapkan layanan alih hak atas tanah secara elektronik.

Peralihan hak atas tanah secara elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun alur peralihan hak tanah secara elektronik sebagai berikut : 

  • Persiapan oleh PPAT
    PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) akan membuat Akta Peralihan, seperti Akta Jual Beli, Tukar Menukar, atau Hibah melalui aplikasi khusus dan menandatangani surat pengantar akta.

  • Verifikasi Dokumen oleh Kantor Pertanahan
    Setelah akta dibuat, petugas Kantor Pertanahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan isi akta, serta dokumen pendukung yang telah diunggah oleh PPAT.

  • Pembayaran Biaya Layanan
    Jika verifikasi berhasil, PPAT akan membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan Surat Perintah Setor (SPS) yang telah diterbitkan.

  • Penyerahan Berkas ke Kantor Pertanahan
    Setelah pembayaran, berkas fisik diserahkan ke Kantor Pertanahan. Jika diurus sendiri, masyarakat membawa berkas tersebut dan akan menerima Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Jika diurus melalui kuasa, pihak yang diberi kuasa akan membawa berkas dan menerima STTD.

  • Proses Akhir
    Petugas Kantor Pertanahan akan memeriksa kesesuaian dokumen fisik dengan data yang telah diverifikasi secara elektronik. Jika semua sudah sesuai, proses peralihan hak akan dilanjutkan.

Layanan alih hak tanah secara elektronik diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara masyarakat, PPAT dengan Kementerian ATR/BPN. Proses ini memerlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat untuk mempercepat layanan kepada masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat pada layanan administrasi pertanahan.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber:

https://www.atrbpn.go.id/

https://www.antaranews.com/

https://news.detik.com/

https://www.kompas.com/

Share:
Back to Blogs