Berapa Lama Hak Guna Bangunan (HGB) di Tanah Negara dan HPL Dapat Digunakan?

Friday, 8 August 2025

Hak Guna Bangunan (HGB) dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, didefinisikan sebagai hak atas tanah yang memberikan kewenangan pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

Namun, tahukah anda sertifikat HGB tidak berlaku selamanya? Faktanya, HGB bersifat sementara dan memiliki jangka waktu yang memungkinkan pemiliknya memanfaatkan sebidang tanah untuk dibangun dan dimanfaatkan selama masa berlaku, khususnya HGB yang berada di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan (HPL).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB yang berada di atas tanah negara maupun tanah HPL, diberikan jangka waktu pemakaian paling lama 30 tahun.

Namun, pemilik HGB atas tanah dapat memperpanjang haknya dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Artinya, jika pemegang HGB memenuhi seluruh syarat perpanjangan dan pembaruan, maka ia berhak atas HGB tanah tersebut selama maksimal 80 tahun.

Selama tanah yang ditempati oleh pemegang HGB dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak, tidak direncanakan untuk kepentingan umum, sesuai tata ruang, dan pemegangnya masih memenuhi syarat hukum, maka HGB atas tanah tersebut dapat diperpanjang.

Lantas, kapankah masyarakat harus memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)? Kembali merujuk ke Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, tertuang bahwa permohonan perpanjangan atas HGB dilakukan paling lambat sebelum berakhirnya masa berlaku hak. Sedangkan untuk permohonan pembaruan atas hak guna bangunan, pemegang hak dapat mengajukan paling lama dua tahun setelah masa hak berakhir.

Apabila HGB di atas tanah negara tidak diperpanjang atau diperbarui, maka haknya akan dihapus dan tanahnya kembali dikuasai langsung oleh negara. Pemegang HGB terdahulu pun wajib membongkar bangunan di atasnya, selambat-lambat satu tahun sejak hak tersebut dihapus.

Sementara itu, jika HGB berada di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atau Tanah Hak Milik (SHM), maka setelah haknya terhapus, tanah tersebut wajib diserahkan kembali kepada pemegang HPL atau pemilik tanah. Penyelesaian terkait bangunan yang ada di atasnya akan mengikuti ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian awal.

 

Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/kapan-sebaiknya-hgb-diperpanjang/1815

https://properti.kompas.com/

https://peraturan.bpk.go.id/

Share:
Back to Blogs