Di awal tahun 2026, musim hujan dengan intensitas tinggi kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Fenomena ini kerap menjadi kejadian tahunan, mengingat Indonesia merupakan negara beriklim tropis yang dipengaruhi oleh pola angin muson.
Meski curah hujan yang meningkat menjadi bagian dari siklus alam, tetapi musim hujan kerap diikuti bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor di sejumlah daerah. Salah satunya bencana longsor yang terjadi pada 24 Januari 2026 di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang berada di Cekungan Bandung Raya.
Kawasan tersebut secara geografis merupakan daerah dengan aliran sungai kecil dan memiliki fungsi ekologis penting sebagai wilayah resapan air. Bencana longsor ini menimbulkan korban jiwa, yakni terlapor sebanyak 34 jenazah ditemukan dan sekitar 56 orang dilaporkan hilang, serta puluhan rumah warga rusak akibat tertimbun material longsor.
Selain longsor, wilayah Bandung Raya juga mengalami banjir yang berulang, mengacu pada data Pemerintah Jabar bahwa sampai awal Desember 2025, terdapat 15 kecamatan di Kabupaten Bandung terdampak banjir dan longsor yang mengakibatkan lebih dari 1.600 warga harus mengungsi.
Jika menilik kondisi geografis dari Bandung Raya, terjadinya banjir dan longsor cukup mengherankan, karena wilayah ini merupakan cekungan dengan fungsi ekologis sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan, termasuk Kawasan Bandung Utara (KBU) yang semestinya diprioritaskan untuk konservasi dan resapan air.
Indikasi perubahan penggunaan lahan dari hutan dan vegetasi alami menjadi permukiman, vila, dan aktivitas terbangun lainnya di wilayah dataran tinggi berdampak pada berkurangnya kapasitas resapan air, sehingga air hujan yang seharusnya terserap justru mempercepat limpasan air permukaan dan membebani kapasitas sungai.
Kondisi ini dapat disebabkan oleh ketidakpatuhan dalam mengikuti ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku, termasuk tidak melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR menjadi instrumen perizinan yang mensyaratkan agar setiap rencana pembangunan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikeluarkan, telah melalui evaluasi terhadap kesesuaian zonasi, fungsi lahan, batas sempadan sungai, daya resapan air, serta potensi risiko bencana hidrometeorologi.
Oleh karena itu, KKPR menjadi dasar utama sebelum suatu lahan dapat dimanfaatkan, sehingga menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu KKPR untuk kegiatan berusaha melalui sistem OSS (https://oss.go.id/id), KKPR untuk kegiatan non-usaha melalui Kementerian ATR/BPN, serta KKPR untuk kegiatan strategis nasional.
KKPR untuk kegiatan berusaha terdiri atas dua bentuk, yaitu:
Adanya instrumen perizinan pembangunan menegaskan bahwa fenomena banjir dan longsor tidak hanya dipicu curah hujan tinggi, tetapi juga berkaitan dengan alih fungsi lahan. Menyikapi kondisi ini, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat, melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 180/HUB.03.08.02/Disperkim tertanggal 13 Desember 2025.
Penulis : Ratih Putri Salsabila
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/apa-saja-perbedaan-imb-dan-pbg/2877
https://mongabay.co.id/
https://www.tempo.co/
https://www.detik.com/
https://oss.go.id/id
https://gistaru.bantenprov.go.id/