Investasi properti di Indonesia sering terhambat oleh kompleksitas regulasi dan perizinan tata ruang. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang mengusahakan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Online Single Submission (OSS).
RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR berfungsi sebagai pengendali mutu dan acuan pengendalian pemanfaatan ruang, serta acuan bagi penerbitan izin, dan acuan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Dalam konteks investasi, RDTR bermanfaat untuk memberi kepastian zonasi, perizinan, dan pemanfaatan ruang yang dilandasi hukum.
Di sisi lain, OSS adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik untuk menyelenggarakan seluruh proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), mulai dari pendaftaran hingga pengawasan kegiatan usaha. Sistem OSS ini dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). OSS sangat mempengaruhi pelaksanaan investasi dengan memberi kemudahan akses serta transparansi regulasi bagi pelaku usaha dan investor.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengintegrasikan kedua aspek tersebut. Melalui RDTR yang terintegrasi dengan OSS, pelaksanaan investasi pembangunan, yang mencakup pembangunan infrastruktur dan properti dapat memperoleh berbagai dampak positif sebagai berikut:
Sebagai kesimpulan, integrasi implementasi RDTR dan OSS berdampak positif pada pembangunan, terutama dengan memberikan layanan ease of doing business. Dampak positif ini tidak hanya terkait operasional dari peraturan yang berlaku, tetapi juga membangun citra dan kepercayaan publik terhadap produk regulasi yang berlaku di Indonesia.
Penulis : Grace Olivia
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/mengenal-apa-itu-rencana-detail-tata-ruang-rdtr/1520/
https://www.atrbpn.go.id/
https://oss.go.id/