Perencanaan tata ruang sangat penting untuk memastikan pembangunan suatu wilayah berjalan teratur dan sesuai aturan. Dalam proses ini, Anda akan sering menemui istilah-istilah, seperti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Meskipun keduanya sama-sama berperan dalam menata ruang, ada perbedaan mendasar di antara keduanya. Mari kita bahas lebih lanjut perbedaan RTRW dan RDTR, serta mengapa kedua regulasi ini sangat penting dalam pembangunan suatu wilayah.
RTRW adalah rencana umum tata ruang, bersifat makro dan menentukan arah kebijakan pemanfaatan ruang di suatu wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. RTRW merupakan landasan bagi pemanfaatan ruang jangka panjang (20 tahun).
Fungsi dan isi RTRW:
Contohnya, RTRW sebuah kota akan menetapkan bahwa kawasan utara diperuntukkan bagi permukiman, sementara kawasan timur akan menjadi area industri. Namun, RTRW tidak akan merinci di mana tepatnya jalan, taman, atau bangunan spesifik akan dibangun.
Sementara RDTR adalah rencana yang lebih rinci dan bersifat mikro yang menjabarkan RTRW ke dalam skala lebih kecil, seperti tingkat kecamatan atau bagian wilayah kota. RDTR berfungsi sebagai panduan teknis pemanfaatan ruang yang lebih operasional dan memiliki jangka waktu 5 tahun dan dapat ditinjau kembali.
Jika RTRW menetapkan suatu area sebagai permukiman, maka RDTR akan merinci lebih lanjut:
RTRW dan RDTR memiliki hubungan yang tidak terpisahkan. RTRW berfungsi sebagai "induk" yang menjadi acuan bagi penyusunan RDTR. Setiap RDTR yang dibuat harus konsisten dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di dalam RTRW.
Dengan kata lain, RDTR adalah penjabaran yang lebih detail, dengan satuan analisis yang lebih kecil dari apa yang sudah digariskan oleh RTRW. Penyusunan keduanya yang sinergis akan memastikan pemanfaatan tata ruang berjalan terarah, terencana, dan sesuai dengan visi pembangunan jangka panjang suatu wilayah.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber:
https://www.perbedaan.co.id/
https://pupr.ngawikab.go.id/
https://www.kompas.com/