RTRW dan RDTR: Apa Bedanya?

Friday, 29 August 2025

Perencanaan tata ruang sangat penting untuk memastikan pembangunan suatu wilayah berjalan teratur dan sesuai aturan. Dalam proses ini, Anda akan sering menemui istilah-istilah, seperti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).

Meskipun keduanya sama-sama berperan dalam menata ruang, ada perbedaan mendasar di antara keduanya. Mari kita bahas lebih lanjut perbedaan RTRW dan RDTR, serta mengapa kedua regulasi ini sangat penting dalam pembangunan suatu wilayah.

RTRW adalah rencana umum tata ruang, bersifat makro dan menentukan arah kebijakan pemanfaatan ruang di suatu wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. RTRW merupakan landasan bagi pemanfaatan ruang jangka panjang (20 tahun).

Fungsi dan isi RTRW:

  • Kebijakan utama penataan ruang: RTRW mengatur struktur ruang wilayah, pola ruang, dan kawasan strategis.
  • Menetapkan arahan umum: RTRW memberikan arahan tentang lokasi-lokasi utama untuk permukiman, industri, pertanian, dan kawasan lindung.
  • Bersifat indikatif: Rencana dan program yang ada dalam RTRW masih bersifat umum dan belum terlalu detail.

Contohnya, RTRW sebuah kota akan menetapkan bahwa kawasan utara diperuntukkan bagi permukiman, sementara kawasan timur akan menjadi area industri. Namun, RTRW tidak akan merinci di mana tepatnya jalan, taman, atau bangunan spesifik akan dibangun.

Sementara RDTR adalah rencana yang lebih rinci dan bersifat mikro yang menjabarkan RTRW ke dalam skala lebih kecil, seperti tingkat kecamatan atau bagian wilayah kota. RDTR berfungsi sebagai panduan teknis pemanfaatan ruang yang lebih operasional dan memiliki jangka waktu 5 tahun dan dapat ditinjau kembali.

Fungsi dan isi RDTR:

  • Merinci RTRW: RDTR menentukan intensitas pemanfaatan ruang, seperti kepadatan bangunan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
  • Menetapkan blok peruntukan: RDTR membagi wilayah ke dalam blok-blok dengan fungsi yang spesifik, misalnya blok perumahan, komersial, atau ruang terbuka hijau.
  • Panduan perizinan: RDTR menjadi dasar utama bagi penerbitan izin-izin pembangunan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Jika RTRW menetapkan suatu area sebagai permukiman, maka RDTR akan merinci lebih lanjut:

  • Di mana lokasi jalan, jaringan utilitas, dan fasilitas umum akan dibangun.
  • Berapa maksimum ketinggian bangunan yang diizinkan di setiap blok.
  • Berapa luas lahan yang wajib dijadikan ruang terbuka hijau di setiap kawasan.

RTRW dan RDTR memiliki hubungan yang tidak terpisahkan. RTRW berfungsi sebagai "induk" yang menjadi acuan bagi penyusunan RDTR. Setiap RDTR yang dibuat harus konsisten dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di dalam RTRW. 

Dengan kata lain, RDTR adalah penjabaran yang lebih detail, dengan satuan analisis yang lebih kecil dari apa yang sudah digariskan oleh RTRW. Penyusunan keduanya yang sinergis akan memastikan pemanfaatan tata ruang berjalan terarah, terencana, dan sesuai dengan visi pembangunan jangka panjang suatu wilayah.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber:

https://www.perbedaan.co.id/

https://pupr.ngawikab.go.id/

https://www.kompas.com/

Share:
Back to Blogs