Pemerintah melalui Menteri Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan subsidi bunga dan subsidi margin kredit untuk program perumahan. Kebijakan ini hadir sebagai langkah strategis untuk memperkuat pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan pelaku usaha di sektor properti.
Berdasarkan pasal 4 dalam PMK tersebut, subsidi bunga dan margin kredit menyasar dua kelompok utama:
Adapun subsidi bunga/margin ditetapkan sebesar 5% per tahun, dengan ketentuan jangka waktu berbeda yaitu maksimal 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan maksimal 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Selain itu, terdapat skema subsidi berdasarkan plafon kredit. Plafon di atas Rp10 juta hingga Rp100 juta mendapat subsidi bunga hingga 10%. Plafon di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta mendapat subsidi bunga sebesar 5,5%.
Kebijakan ini berpotensi menjadi katalis bagi pencapaian target 3 juta rumah dalam program strategis nasional. Dengan subsidi bunga, cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) akan lebih terjangkau, sehingga daya beli masyarakat meningkat. Di sisi lain, insentif bagi pengembang juga bisa mendorong percepatan pembangunan perumahan baru.
Peluncuran PMK No. 65 Tahun 2025 menandai langkah nyata pemerintah dalam menjawab tantangan backlog perumahan di Indonesia. Dengan subsidi bunga KPR hingga 10%, harapannya semakin banyak masyarakat mampu memiliki rumah layak huni. Jika dijalankan dengan tepat, kebijakan ini tidak hanya mempercepat pencapaian target pembangunan perumahan, tetapi juga memperkuat daya dorong sektor properti sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun demikian, implementasi kebijakan ini tetap memerlukan pengawasan ketat. Pemerintah perlu memastikan agar subsidi benar-benar tepat sasaran, tidak hanya dinikmati oleh kalangan menengah ke atas atau disalahgunakan dalam bentuk spekulasi properti. Transparansi penyaluran kredit, verifikasi penerima, serta evaluasi berkala menjadi kunci keberhasilan program ini.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/
https://www.kompas.com/