Mengenal SBUM, Subsidi Uang Muka untuk Konsumen Rumah Tapak | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal SBUM, Subsidi Uang Muka untuk Konsumen Rumah Tapak
Date: Friday, 21 June 2024

SBUM adalah program pembiayaan perumahan yang diinisiasi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan ini diberikan dalam bentuk pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka untuk membeli rumah.

Program SBUM dikelola oleh Kementerian PUPR dan berjalan bersamaan dengan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Dengan kata lain, jika kamu menerima KPR FLPP, kamu otomatis akan mendapatkan fasilitas SBUM. Jumlah subsidi uang muka yang diterima oleh masyarakat melalui SBUM adalah sebesar Rp4 juta.

Karena SBUM termasuk dalam KPR Subsidi, hanya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak mendapatkannya. Kriteria MBR yang memenuhi syarat untuk KPR Subsidi tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  3. Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang sudah berjalan setidaknya 1 tahun
  4. Belum memiliki rumah
  5. Belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah

Selain itu, jumlah pendapatan bulanan juga menentukan kelayakan pemohon untuk menerima SBUM. Batas gaji maksimal untuk pemohon KPR subsidi adalah Rp6 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan maksimal Rp8 juta untuk yang sudah menikah.

Untuk pemohon yang belum menikah dan berdomisili di Papua dan Papua Barat, batas maksimal penghasilan adalah Rp7,5 juta per bulan

Lalu, bagaimana prosedur dalam pengajuan SBUM?

Pertama, nasabah harus terdaftar sebagai debitur  dari KPR subsidi atau KPR FLPP. Jika sudah terdaftar sebagai nasabah dari KPR FLPP, nasabah dapat langsung mengajukan SBUM kepada bank penyedia layanan KPR. Perlu diingat, pengajuan SBUM hanya berlaku bagi MBR yang masih kekurangan bayar uang muka sebesar Rp4 juta. Anda perlu membawa surat pernyataan kurang bayar yang ditandatangani oleh pihak pengembang.

Setelah bank menerima pengajuan Anda, pihak bank akan mengajukan permohonan kepada satuan kerja dari Kementerian PUPR. Kemudian kementerian PUPR akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan tersebut. Jika pengajuan disetujui, maka kementerian PUPR akan mengirimkan dana kepada debitur melalui pihak bank yang memberikan KPR FLPP kepada debitur.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/apa-itu-kpr-flpp/2650

https://www.btnproperti.co.id/blog/sbum-perumahan

https://www.tapera.go.id/dashboard-faq/faq-sbum/#:~:text=Apa%20yang%20dimaksud%20dengan%20SBUM,seluruh%20uang%20muka%20perolehan%20rumah.

Share:
Back to Blogs