Industri properti merupakan salah satu sektor yang melibatkan transaksi bernilai tinggi dan berdampak langsung pada aspek hukum, ekonomi, serta kepercayaan publik. Agar praktik perantara properti berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi, broker properti di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat sebagai bukti kompetensi dan legalitas.
Ketentuan terbaru mengenai broker properti diatur melalui Permendag Nomor 33 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya kompetensi dan legalitas dalam praktik perantara properti. Selain itu, regulasi ini menetapkan batasan komisi jasa broker, yakni sekitar 2-5% untuk transaksi jual beli dan 5-8% untuk sewa, mewajibkan pelaporan kegiatan usaha secara berkala melalui sistem OSS, serta memperketat ketentuan terkait digitalisasi dan sanksi.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, penguatan regulasi terhadap broker properti juga terus dilakukan. Klasifikasi tingkat risiko untuk kegiatan perantara perdagangan properti dengan KBLI 68200 dinaikkan dari kategori risiko rendah menjadi menengah-tinggi. Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa perubahan status risiko ini mewajibkan Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) untuk berbadan hukum, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai KBLI yang ditetapkan, serta mempekerjakan tenaga profesional yang telah mengantongi sertifikat kompetensi dari BNSP.
Sertifikat utama yang wajib dimiliki broker properti adalah Sertifikat Kompetensi Broker Properti yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Agen Real Estate Indonesia (LSP Area Indonesia) berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seorang broker telah memenuhi standar kompetensi nasional, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun etika profesi. Proses sertifikasi biasanya mencakup uji kompetensi tertulis, praktik, serta wawancara yang menilai pemahaman broker terhadap aspek pemasaran, negosiasi, dan peraturan pertanahan.
Dalam konteks penguatan profesionalisme, Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi profesi bagi broker properti terus menjadi perhatian utama. AREBI menekankan pentingnya sertifikasi dan keanggotaan asosiasi sebagai dasar profesionalisme dan peningkatan kualitas layanan. Keanggotaan dalam asosiasi profesi juga menjadi bukti bahwa broker tercatat secara resmi, terikat pada kode etik, serta memperoleh akses terhadap pelatihan berkelanjutan, pembaruan regulasi, dan mekanisme pengawasan profesi.
Kepemilikan sertifikat bagi broker properti tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab. Broker bersertifikat diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat, menjaga kepentingan klien, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, bagi masyarakat, sertifikasi menjadi salah satu instrumen verifikasi untuk memilih broker yang terpercaya dan kompeten.
Penulis: Farah Septiawardahni
Sumber:
https://www.propertynbank.com/
https://ekonomi.bisnis.com/
https://www.detik.com/