Syarat dan Biaya Pengurusan Girik Menjadi SHM

Sunday, 18 January 2026

Girik merupakan istilah dalam hukum agraria Indonesia yang merujuk pada dokumen tanah adat sebelum diterbitkannya sertifikat resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti awal penguasaan tanah atau pembayaran pajak, namun tidak dapat dijadikan sebagai bukti hak milik yang sah secara hukum.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, mulai 2 Februari 2026 dokumen tanah lama seperti girik, Letter C dan Petok D secara resmi sudah tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tunggal dan pemiliknya diminta untuk segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk mendapatkan kepastian hukum.  

Lalu bagaimanakah cara mengurus surat tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik? 

Untuk mengurus perubahan status tanah girik menjadi SHM, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut : 

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai
  2. Surat Girik sebagai bukti penguasaan tanah
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  4. Surat kuasa apabila dikuasakan
  5. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kelurahan atau desa (dengan informasi luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon)
  6. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari kelurahan atau desa
  7. SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir beserta bukti pembayaran
  8. Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah
  9. kta Jual Beli (AJB) atau dokumen peralihan hak (jika tanah diperoleh melalui jual beli atau warisan)

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat. Proses pengurusannya meliputi pengajuan permohonan, verifikasi kelengkapan berkas, pengukuran tanah oleh petugas BPN, pengumuman data fisik dan yuridis tanah untuk mengetahui ada atau tidaknya keberatan, hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keseluruhan proses tersebut umumnya memerlukan waktu sekitar 98 hari kerja atau bahkan dapat berlangsung beberapa bulan, tergantung pada kondisi lapangan serta kelengkapan dokumen.

Secara estimasi biaya, pengurusan girik menjadi SHM berdasarkan pada luas bidang tanah yang dimohon, penggunaan tanah dan lokasinya. Sesuai PP No.13 Tahun 2020, berikut adalah komponen biaya-biaya utamanya : 

  • Tarif Ukur : Dihitung berdasarkan luas tanah (L) dengan rumus (L/500 x HSBKu) + Rp.100.000 (untuk luas < 10 ha). 

  • Tarif Panitia Penilai A (TPA) : Dihitung dengan rumus (Lx500 x HSB Kpa) + Rp. 350.000

  • Pendaftaran Tanah Pertama kali : Rp.50.000 

  • Transportasi, Konsumsi, Akomodasi (TKA) : Biaya untuk petugas ukur, bervariasi

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) : 5% dari (NJOP – NPOPTKP), tergantung Perda setempat. 

  • Pajak Penghasilan (PPh) : 2,5% dari nilai transaksi?NJOP (jika ada transaksi)Terdapat biaya tambahan jika menggunakan jasa Notaris/PPAT yang biasanya bervariasi. 

Untuk melakukan simulasi perhitungan biaya, Anda dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, mengakses laman resmi Kementerian ATR/BPN, atau datang langsung ke kantor BPN setempat. Meskipun prosesnya membutuhkan waktu dan biaya, manfaat jangka panjang yang diperoleh jauh lebih besar. Oleh karena itu, pemilik tanah girik disarankan segera mengurus peningkatan status tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna memperoleh perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber : 

https://www.kompas.com/ 

https://www.metrotvnews.com/ 

https://www.medcom.id/

Share:
Back to Blogs