Girik merupakan istilah dalam hukum agraria Indonesia yang merujuk pada dokumen tanah adat sebelum diterbitkannya sertifikat resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti awal penguasaan tanah atau pembayaran pajak, namun tidak dapat dijadikan sebagai bukti hak milik yang sah secara hukum.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, mulai 2 Februari 2026 dokumen tanah lama seperti girik, Letter C dan Petok D secara resmi sudah tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tunggal dan pemiliknya diminta untuk segera mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk mendapatkan kepastian hukum.
Lalu bagaimanakah cara mengurus surat tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik?
Untuk mengurus perubahan status tanah girik menjadi SHM, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut :
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat. Proses pengurusannya meliputi pengajuan permohonan, verifikasi kelengkapan berkas, pengukuran tanah oleh petugas BPN, pengumuman data fisik dan yuridis tanah untuk mengetahui ada atau tidaknya keberatan, hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keseluruhan proses tersebut umumnya memerlukan waktu sekitar 98 hari kerja atau bahkan dapat berlangsung beberapa bulan, tergantung pada kondisi lapangan serta kelengkapan dokumen.
Secara estimasi biaya, pengurusan girik menjadi SHM berdasarkan pada luas bidang tanah yang dimohon, penggunaan tanah dan lokasinya. Sesuai PP No.13 Tahun 2020, berikut adalah komponen biaya-biaya utamanya :
Untuk melakukan simulasi perhitungan biaya, Anda dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, mengakses laman resmi Kementerian ATR/BPN, atau datang langsung ke kantor BPN setempat. Meskipun prosesnya membutuhkan waktu dan biaya, manfaat jangka panjang yang diperoleh jauh lebih besar. Oleh karena itu, pemilik tanah girik disarankan segera mengurus peningkatan status tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) guna memperoleh perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://www.kompas.com/
https://www.metrotvnews.com/
https://www.medcom.id/