IKN dan GBK : Bentuk Pemanfaatan Tanah Negara untuk Pembangunan Nasional

Friday, 12 December 2025

Tanah negara adalah tanah yang berada di bawah penguasaan langsung negara, karena tidak ada hak perorangan atau badan hukum yang melekat di atasnya. Dasar hukumnya terdapat pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 Tahun 1960, yang menegaskan bahwa negara bukan pemilik tanah secara privat, tetapi memiliki kewenangan publik untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya. 

Tanah negara mencakup tanah tanpa hak terdaftar, tanah bekas hak yang telah berakhir, serta tanah yang ditetapkan untuk kepentingan umum. Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), negara dapat memberikan hak atas tanah, seperti hak milik, HGB, HGU, atau hak pakai sesuai ketentuan hukum, termasuk tata caranya, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 1999.

Sebagian kewenangan untuk mengelola dapat diberikan melalui Hak Pengelolaan (HPL) kepada instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, atau lembaga khusus. Namun, kontrol tertinggi tetap berada pada negara, karena setiap pemberian, perubahan, atau pengakhiran hak atas tanah harus ditetapkan oleh negara sebagai otoritas publik.

Dalam praktiknya, tanah negara dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui hak turunan tanpa menghilangkan statusnya sebagai aset negara. Contoh pertama terlihat pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yakni pemerintah menetapkan sebagian besar lahannya sebagai tanah negara dan memberikan HPL kepada Otorita IKN (OIKN). 

HPL tersebut memberi kewenangan kepada OIKN dalam mengatur pemanfaatan lahan, seperti untuk infrastruktur, perkantoran, hingga kawasan investasi, dan memberikan hak turunan HGB kepada investor. HGB ini akan kembali ke negara atau OIKN saat masa berlakunya habis, dengan durasi maksimal 80 tahun per siklus setelah putusan MK pada November 2025 (30 tahun awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).

Contoh lainnya berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) – Senayan, yang seluruhnya berdiri di atas HPL No. 1/Gelora milik Sekretariat Negara melalui PPKGBK. Kawasan ini mencakup kompleks olahraga (Stadion Utama, Istora, Aquatic Center, Tennis Center, dan fasilitas latihan), serta blok-blok komersial di sekitarnya. 

Negara memberikan hak turunan seperti HGB kepada pihak swasta untuk membangun pusat perbelanjaan dan fasilitas komersial, seperti Plaza Senayan, Senayan City, gedung perkantoran, dan Hotel. 

Kedua contoh tersebut menggambarkan bahwa tanah negara tetap berada dalam penguasaan negara, tetapi dapat digunakan secara produktif oleh pihak lain melalui mekanisme hukum yang terkontrol, sehingga mendukung pembangunan, layanan publik, dan aktivitas ekonomi.

 

Penulis : Ratih Putri Salsabila

Sumber : 

https://jdih-old.kemenkeu.go.id/

https://bphn.go.id/

https://www.cnbcindonesia.com/

https://properti.kompas.com/

https://www.tempo.co/

Share:
Back to Blogs