Serapan Positif, Risiko Mengintai: Kualitas Pengelolaan Kawasan Industri di Indonesia

Friday, 6 February 2026

Di tengah ketidakpastian global serta kebijakan perdagangan internasional seperti penerapan tarif Amerika Serikat dan strategi China Plus One/Many, investor mulai membidik Indonesia sebagai destinasi relokasi produksi. Sejalan dengan tren tersebut, serapan lahan kawasan industri diproyeksikan akan terus tumbuh secara positif, terutama pada submarket yang memiliki aksesibilitas tinggi terhadap jalur rantai pasok.

Secara kuantitatif, kawasan industri di Indonesia menunjukkan performa pasar yang relatif baik. Namun, dari sisi kualitas, seperti kepatuhan terhadap regulasi kawasan industri, penerapan standar operasional pabrik, serta pengelolaan risiko lingkungan, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan.

Beberapa bulan lalu, salah satu kawasan industri di koridor barat Greater Jakarta mengalami insiden kontaminasi zat radioaktif Cesium-137. Pemerintah mengidentifikasi 32 titik paparan radiasi di wilayah Cikande, yang terdiri atas 22 titik di dalam kawasan industri dan 10 titik di luar kawasan industri. Temuan ini mendorong penutupan sementara area terdampak serta pelaksanaan proses dekontaminasi oleh otoritas terkait. Dampak lanjutan dari kejadian ini juga cukup besar, mulai dari terganggunya aktivitas rantai pasok, pekerja pabrik yang dirumahkan, hingga menurunnya daya tarik kawasan industri tersebut di mata investor.

Pekan lalu, salah satu kawasan industri di Cilegon juga melaporkan insiden lingkungan, berupa kebocoran asap berwarna oranye dalam aktivitas operasionalnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa asap tersebut mengandung zat berbahaya, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan di sekitar kawasan industri. Sebanyak 56 warga sekitar mendapatkan efek negatif dari asap tersebut, seperti pusing, mual, dan sesak nafas.

Meski kejadian ini tengah diatasi oleh satuan tugas yang diutus oleh Kementerian Lingkungan Hidup, insiden tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan dan kepatuhan terhadap standar lingkungan di kawasan industri masih memerlukan penguatan. Berikut rangkaian yang perlu diperhatikan untuk mencegah insiden tersebut terjadi.

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan Lingkungan
    Melalui Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021, sektor industri tercatat sebagai salah satu sumber pencemar sehingga penting bagi pelaku industri untuk memastikan operasional pabrik tidak menimbulkan pencemaran air dan udara yang dapat merugikan masyarakat setempat. Buffer zone atau kawasan penyangga juga dibutuhkan pada sektor-sektor tertentu sebagai upaya mitigasi untuk mencegah penyebaran dampak pencemaran ke permukiman dan aktivitas publik.

  2. Pengelolaan Limbah Berbahaya (B3)
    Limbah B3 dapat diartikan sebagai limbah yang dapat mengandung zat beracun, mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, korosif, atau infeksius, sehingga dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Permen LHK No.6 Tahun 2021 menegaskan pentingnya pengelolaan limbah tersebut secara teknis dan terukur, terutama bagi kawasan industri yang menampung aktivitas manufaktur berskala besar.

  3. Kelengkapan Dokumen atau Kajian Persetujuan Lingkungan
    Beberapa pabrik memerlukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum melakukan operasional. Sektor yang menjadi wajib untuk mempunyai amdal adalah pabrik pulp dan kertas, semen, metalurgi, dan petrokimia. Selain AMDAL, terdapat juga dokumen lainnya yang memiliki fungsi serupa seperti UKL UPL dan SPPL. Dokumen ini tidak hanya administratif semata tetapi juga sebagai dasar pengendalian aktivitas industri agar tetap selaras dengan daya dukung lingkungan.

  4. Pengawasan Berkelanjutan terhadap Kawasan Industri
    Selain tanggung jawab terhadap lingkungan, kawasan industri juga memerlukan pengawasan dan pemantauan atas segala aktivitasnya. Penerapan sistem pemantauan otomatis dan adopsi standar manajemen lingkungan (ISO 14001) dapat membantu proses pengawasan aktivitas tersebut.

Dengan demikian, kawasan industri di Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga operasional pabrik. Pada akhirnya, penguatan ini diharapkan dapat meminimalkan berbagai risiko kejadian, diantaranya seperti kontaminasi radioaktif maupun pencemaran udara akibat aktivitas produksi sektor industri.

 

Penulis : Jovan Rafkhansa

Sumber : 

https://www.cnnindonesia.com/

https://mongabay.co.id/

https://environment-indonesia.com/

https://www.cnbcindonesia.com/

https://news.detik.com/

https://www.tempo.co/

Share:
Back to Blogs