Belum lama ini, Indonesia dihebohkan dengan tragedi di sekitar depo BBM di Jakarta Utara. Depo BBM sendiri merupakan area berbahaya yang disekelilingnya terdapat zat-zat yang mudah terbakar, oleh karena itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka diperlukan adanya zona penyangga (buffer zone) yang cukup di setiap depot-depot bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.
Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, area penyuplai bahan bakar diharuskan memiliki buffer zone atau zona penyangga. Sebagaimana merujuk dokumen Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030. Pada Pasal 61 tertulis, pengembangan sistem prasarana bahan bakar minyak dilaksanakan berdasarkan tiga arahan. Salah satunya yakni harus menyediakan zona penyangga (buffer zone) dalam area depo bahan bakar minyak dan menata ruang kawasan sekitar depo bahan bakar.
Pengembangan sistem prasarana bahan bakar gas dan minyak sebagaimana dimaksud meliputi : tempat penyimpanan bahan bakar gas dan bahan bakar minyak; stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak; dan jaringan pipa bahan bakar gas dan bahan bakar minyak.
Lantas, apa itu buffer zone?
Mengutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), buffer zone atau zona penyangga diperlukan untuk keamanan lingkungan di setiap depo BBM. Buffer zone juga merupakan bagian dari aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) di sekitar wilayah tangki timbun yang rentan dengan risiko kebakaran. Lahan di sekeliling Depo BBM bisa dibebaskan agar memiliki sabuk pengaman atau bisa dimanfaatkan sebagai area penghijauan.
Dapat diartikan, adanya buffer zone bertujuan untuk membuat area depo BBM tidak berdekatan langsung dengan pemukiman warga. Sehingga ada area kosong dengan radius tertentu yang memberi jarak atau memisahkan antara depo dengan permukiman, dimana ketika terjadi kebakaran api tidak akan merambat ke rumah-rumah warga.
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa, menyebutkan bahwa ada aturan di mana buffer zone atau zona penyangga memiliki lebar 500 meter. Ketentuan terkait buffer zone dari objek vital nasional sendiri setidaknya mengacu pada 4 peraturan, yakni Perda DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta; Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang dan Peraturan Zonasi; Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; serta Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Anggota Komisi VII DPR Diah Nurwitasari menegaskan bahwa adanya buffer zone atau zona aman harus dipastikan di setiap depo di seluruh Indonesia. Hal ini dikarenakan jarak kawasan vital nasional di Indonesia dengan permukiman terus menipis semakin berjalannya waktu.
Keberadaan buffer zone sendiri kemudian dinilai penting sebagai wilayah penyangga yang memisahkan objek vital nasional dengan permukiman di sekitarnya. Oleh karena itu, diharapkan adanya buffer zone ini dapat terjadi di seluruh objek vital nasional di Indonesia dengan tujuan mengurangi terjadinya risiko kebakaran di area pemukiman warga. Selain itu, pemerintah juga mendorong adanya evaluasi secara menyeluruh terkait peralatan yang dimiliki oleh setiap depo, mulai dari perawatan hingga penggunaan teknologi, sehingga sejak awal terjadinya bencana dapat lebih dihindari.
Penulis : Maya Talitha Az Zahra
Sumber:
www.esdm.go.id
www.kompas.com
www.detik.com
Artikel Terkait: