Simak Peraturan Terbaru untuk Hunian di DKI Jakarta | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Simak Peraturan Terbaru untuk Hunian di DKI Jakarta
Friday, 30 September 2022

Baru-baru ini, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terbaru yang mengatur mengenai pemanfaatan ruang atau lahan di DKI Jakarta. Pada sektor properti, RDTR digunakan untuk mengetahui koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, garis sempadan bangunan, dsb.

Berkaitan dengan arahan pengembangan RDTR, dipahami bahwa pemerintah DKI Jakarta akan memprioritaskan tipe hunian vertikal atau flat yang bersifat multi-family ownership. Hal ini dilakukan untuk menangani isu urban sprawl yang ada di DKI Jakarta. Sehingga, dalam peraturan RDTR 2022 akan terdapat beberapa pengaturan baru dalam KDB, KLB, maupun GSB.

Berikut merupakan beberapa peraturan KDB, KLB, dan GSB pada hunian vertikal yang tercantum pada RDTR 2022.

Rumah Susun

Guna meningkatkan intensitas pemanfaatan lahan pada kawasan transit angkutan umum, maka semakin dekat dengan titik transit, maka KLB yang diberikan pada rumah susun akan semakin tinggi. Sehingga hunian pada kawasan transit diprioritaskan untuk hunian vertikal. Dan, berikut merupakan intensitas pemanfaatan ruang bagi rumah susun:

1. Rumah susun pada radius 0-800 meter dari titik transit angkutan umum massal akan diberikan KDB 55%, KLB 11, KDH 20, dan KTB 60%.

2. Rumah susun pada radius 800 – 1200 meter dari titik transit angkutan umum massal akan mendapatkan KDB 55%, KLB 7, KDH 20, dan KTB 60%.

3. Rumah susun pada radius >1200 meter dari titik transit angkutan umum massal, untuk rumah susun umum sewa, rumah susun khusus dan rumah susun negara akan diberikan KDB 55%, KLB 6, KDH 20, dan KTB 60%.

4. Rumah susun pada radius >1200 meter dari titik transit angkutan umum massal, untuk rumah susun komersial dan rumah susun umum milik akan diberikan KDB 55%, KLB 4,5, KDH 20, KTB 60%.

Rumah Flat

Secara umum, rumah flat merupakan hunian tapak yang terdiri dari dua atau lebih kepala keluarga. Sifatnya, rumah flat merupakan tanah bersama dengan konsep pertelaan dan luas bangunan minimum adalah 240 meter persegi. Sehingga, hunian tapak pun akan memiliki intensitas pemanfaatan ruang yang lebih tinggi dan bersifat multi family ownership.  Berikut merupakan peraturan intensitas pemanfaatan ruang bagi rumah flat:

1. Untuk rumah luasan 240 – 480 m2 , akan mendapatkan KDB maksimum 80%, KLB 3,2 maksimum, tinggi bangunan maksimum adalah 4 lantai, dengan KDH minimum 10%

2. Untuk rumah dengan luas >480 – 720 m2, akan mendapatkan KDB maksimum 75%, KLB 3 maksimum, tinggi bangunan maksimum adalah 4 lantai, dengan KDH minimum 10%

3. Untuk rumah dengan luas >720 – 960 m2, akan mendapatkan KDB maksimum 70%, KLB 2,8 maksimum, tinggi bangunan maksimum adalah 4 lantai, dengan KDH minimum 10%.

Peraturan tersebut tentunya menjadi angin segar bagi bisnis hunian vertikal di DKI Jakarta, juga dalam upaya pemerintah memenuhi ketersediaan hunian bagi warga kota.

Menurut market research yang dilakukan oleh Knight Frank Indonesia, ditemukan bahwa saat ini kondominium baru yang terletak di sekitar titik angkutan umum massal memiliki peningkatan penjualan sebesar 5-10% dibanding semester sebelumnya.

Melihat kecenderungan tersebut, diharapkan RDTR baru dapat membantu kinerja performa sektor properti khususnya hunian vertikal di Jakarta.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.kompas.com

 

Artikel Terkait:

Mengenal KDB Lebih Dekat

Share:
Back to Blogs