Pembangunan Perumahan Skala Kecil, Perizinan dan Persyaratan yang Dibutuhkan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pembangunan Perumahan Skala Kecil, Perizinan dan Persyaratan yang Dibutuhkan
Friday, 15 September 2023

Dalam UU Nomor 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan didefinisikan sebagai “kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan”, dengan salah satu jenis perumahan adalah perumahan skala kecil.

Izin pembangunan perumahan skala kecil dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atauKota untuk perumahan dengan luasnya antara 1 sampai dengan 25 hektar. Umumnya, perumahan skala kecil memiliki lokasi yang strategis dengan jumlah yang terbatas.

Dalam memiliki izin perumahan skala kecil, terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pengembang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, yaitu:

  • Luas lahan pengembangan tidak lebih dari 25 hektar
  • Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Memahami aturan Pemerintah Kabupaten atauKota mengenai pengembangan perumahan di wilayah proyek
  • Memenuhi 8 (delapan) persyaratan perizinan yang dibutuhkan
  • Lahan yang digunakan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)

Delapan syarat perizinan yang perlu diurus untuk perumahan skala kecil itu berkaitan dengan tata ruang atau pemanfaatan lahan di lokasi:

  1. Izin Lingkungan Setempat

Izin lingkungan diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL. Syarat pengajuan izin ini terdiri atas:

  • Surat pengantar permohonan izin lingkungan yang diketik di atas kop surat perusahaan yang bertanggung jawab (pemrakarsa) beserta tanda tangan.
  • Mengisi formulir UKL-UPL/ DPLH sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan melampirkan nama pemrakarsa sesuai dengan usaha dan/ atau kegiatan yang diajukan permohonan izinnya.
  • Melampirkan profil perusahaan serta akta notaris pemrakarsa
  1. Izin Rencana Umum dan Tata Ruang

Izin rencana umum dan tata ruang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan maupun perorangan untuk rencana pemanfaatan ruang. Pelaksanaan pembuatan izin rencana ini diatur dalam PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang kemudian dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di setiap Provinsi atau Kabupaten/Kota.

  1. Izin pemanfaatan lahan

Dalam pengajuan pembuatan izin pemanfaatan lahan, dibutuhkan beberapa dokumen yang harus dimiliki dan dilampirkan, yakni:

  • formulir permohonan
  • fotokopi identitas pemohon yang berlaku
  • fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan jika ada (bagi pemohon Badan Hukum/Badan Usaha)
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah/ surat keterangan penguasaan tanah
  • Fotokopi SPPT tahun terakhir
  • Persetujuan tetangga (untuk kegiatan usaha)
  • Gambar rencana tata letak bangunan/ gambar situasi / orientasi
  • Dokumen lingkungan AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL (untuk kegiatan tertentu)
  • Izin lingkungan untuk kegiatan yang dipersyaratkan oleh AMDAL/ UKL-UPL

Selain itu, sesuai dengan pelimpahan kewenangannya, terdapat surat serta dokumen yang perlu dilampirkan, diantaranya adalah:

  • Surat persetujuan pemanfaatan ruang dari Walikota untuk Kegiatan tertentu
  • Rekomendasi penggunaan lahan dari Bappeda untuk kegiatan tertentu
  • Surat Kuasa jika pengurusannya dikuasakan dengan materai 6000

Proses perizinan pembangunan perumahan kecil yang sudah dijabarkan sebelumnya kemudian akan diproses dengan waktu paling lambat 9 hari kerja. Proses perizinan yang dijabarkan sebelumnya merupakan proses yang sudah disederhanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta iklim investasi.

 

Penulis: Defta Ina Mustika

Sumber:

https://www.rumah123.com/

https://konspirasikeadilan.id/

https://www.rumah.com

Share:
Back to Blogs