Peraturan Mengenai Permukiman di Sempadan Rel | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Peraturan Mengenai Permukiman di Sempadan Rel
Friday, 27 September 2024

Memiliki hunian yang sehat dan aman merupakan kebutuhan dasar masyarakat, namun dalam seringkali ditemui dalam penerapannya berbagai tantangan, diantaranya berkaitan dengan minimnya lahan untuk pengembangan kawasan permukiman, sehingga tidak sedikit pengembangan pun dilakukan di area yang kurang sesuai, salah satunya pada sempadan rel maupun sempadan sungai.

Menurut penelitian yang dilakukan Theofilus D.S Fahik, Agung Witjaksono, dan Ardiyanto Maksimilianus Gai disebutkan bahwa faktor terbesar masyarakat memilih hunian di area sempadan rel adalah faktor sosial ekonomi. Beberapa alasannya adalah tingkat pendidikan masyarakat, pekerjaan, dan faktor kedekatan lokasi hunian dengan tempat bekerja atau akses transportasi umum menuju tempat kerja.

Namun, menurut Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, daerah sempadan kereta api adalah area di sekitar jalur kereta api yang ditetapkan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan perlindungan dari gangguan eksternal. Dalam hal ini, jarak sempadan biasanya ditentukan berdasarkan beberapa faktor, seperti jenis jalur kereta api (double track atau single track) dan kondisi geografis.

Jika berkaitan dengan jarak, terdapat beberapa kategori perhitungan terkait daerah sempadan. Untuk jalur kereta api di darat, daerah sempadan minimal berada pada jarak 6 meter dari sumbu terluar rel kereta api.

Selain itu, larangan tersebut juga terdapat pada Pasal 140 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang.

Dalam konteks ini, ada baiknya pemerintah juga memperhatikan permukiman yang berada di daerah sempadan kereta api maupun sungai. Dengan menawarkan opsi relokasi dan penawaran opsi rumah subsidi atau rumah yang terjangkau diharap mampu mengurangi jumlah kawasan permukiman yang terletak di zona berbahaya.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

Fahik, T. D. S. (2023). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT BERMUKIM DI SEMPADAN REL KERETA API JL. BATANG HARI-JL. KARYA TIMUR, KECAMATAN BLIMBING KOTA MALANG (Doctoral dissertation, ITN MALANG).

www.hukumonline.com

www.kompas.com

Share:
Back to Blogs