Hingga akhir Desember 2025, Indonesia mengalami peningkatan kejadian bencana hidrometeorologi yang cukup signifikan, khususnya banjir dan tanah longsor. Fenomena ini diantaranya dipicu oleh curah hujan yang sangat tinggi serta pengaruh siklon tropis yang melanda sejumlah wilayah, di beberapa daerah bencana yang terjadi diperparah dengan deforestasi.
Beberapa daerah di Pulau Sumatra, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat, menjadi wilayah yang paling terdampak pada periode November hingga Desember 2025. Bencana besar yang terjadi di kawasan tersebut tercatat sebagai salah satu yang terparah, dengan jumlah korban mencapai 1.090 jiwa serta kerusakan pada sekitar 147.000 unit rumah hingga 22 Desember 2025.
Sebagai respons terhadap meningkatnya risiko bencana, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 13 Desember 2025 menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi untuk menekan potensi bencana hidrometeorologi, terutama banjir dan tanah longsor.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah provinsi mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memperbarui kajian risiko bencana. Selain itu, setiap kegiatan pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menerapkan penghijauan lingkungan hidup sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan mengurangi dampak bencana di masa mendatang.
Pemerintah daerah juga diimbau untuk melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi pembangunan yang berada di wilayah rawan bencana, seperti daerah yang rentan terhadap longsor dan banjir, kawasan persawahan dan perkebunan, serta area yang memiliki peran penting bagi lingkungan, termasuk daerah resapan air, kawasan konservasi, dan wilayah kehutanan.
Tidak hanya membatasi perizinan, namun kebijakan ini juga mendorong pemulihan lingkungan dengan mewajibkan setiap pembangunan melakukan rehabilitasi terhadap lingkungan hidup di area terdampak, dan pengembang perumahan diwajibkan menanam pohon dan merawat pohon dan lingkungan di sekitar kawasan perumahannya.
Kebijakan moratorium izin perumahan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menata kembali pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Provinsi Jawa Barat. Dengan perencanaan tata ruang yang lebih matang serta kepatuhan terhadap prinsip mitigasi bencana, pembangunan diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan wilayah, tetapi juga mampu melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari risiko bencana di masa mendatang.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://bandung.bisnis.com/
https://www.cnnindonesia.com/
https://www.detik.com/jabar/