Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Ketahui Syarat dan Regulasinya Di Indonesia

Friday, 16 May 2025

Perkembangan kota menjadi salah satu alasan utama meningkatnya jumlah bangunan yang didirikan, baik untuk hunian, komersial, maupun fasilitas umum. Dalam proses pendirian bangunan, terdapat sejumlah persyaratan perizinan yang wajib dipenuhi oleh pemilik bangunan atau gedung guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.

Di Indonesia, perizinan pendirian bangunan sebelumnya dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, kini IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Untuk memperoleh PBG pemilik bangunan harus menyiapkan dokumen rencana teknis meliputi rencana data arsitektur, rencana struktur, dan spesifikasi teknis bangunan gedung. Berikut beberapa dokumen yang harus dipenuhi:

  1. Data penyedia jasa perencana arsitektur.
  2. Konsep Rencana Bangunan.
  3. Gambar rancangan tapak bangunan.
  4. Gambar denah keseluruhan bangunan.
  5. Gambar tampak bangunan gedung.
  6. Gambar potongan bangunan gedung.
  7. Gambar rencana tata ruang dalam.
  8. Gambar rencana tata ruang luar.

Setelah dokumen lengkap, pemilik gedung dapat mengajukan permohonan PBG, melalui langkah – langkah berikut:

  1. Membuka situs web https://simbg.pu.go.id
  2. Melakukan pendaftaran dengan membuka akun baru dan melakukan konfirmasi email
  3. Mengisi formulir dan menyimpan data
  4. Memulai proses permohonan PBG melalui laman simbg.pu.go.id.
  5. Upload dokumen teknis dan administratif
  6. Mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang arsitektur, Struktur, dan MEP
  7. Menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh DPMPTSP
  8. Melakukan pembayaran retribusi daerah oleh pemohon PBG
  9. Penerbitan Penyertaan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (REKOMTEK)
  10. Penerbitan PBG oleh DPMPTSP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1, jika pemilik bangunan tidak mengurus PBG maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara pekerjaan, pembekuan PBG, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung. 

Selain itu, terdapat pula sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46, yakni pidana penjara maksimal 3 tahun, atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan, apabila pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian harta orang lain. 

Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban perizinan bangunan sangat penting untuk menjaga pemanfaatan ruang sesuai dengan zonasinya, dan standar teknis yang berlaku. 

 

Nama: Davin Nathanael Ruslim

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/apa-saja-perbedaan-imb-dan-pbg/2877 

https://kfmap.asia/blog/sanksi-bangunan-tanpa-pbg

https://www.hukumonline.com/

https://prolegal.id/

https://www.kompas.com/

Share:
Back to Blogs