Perkembangan kota menjadi salah satu alasan utama meningkatnya jumlah bangunan yang didirikan, baik untuk hunian, komersial, maupun fasilitas umum. Dalam proses pendirian bangunan, terdapat sejumlah persyaratan perizinan yang wajib dipenuhi oleh pemilik bangunan atau gedung guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum dan tata ruang yang berlaku.
Di Indonesia, perizinan pendirian bangunan sebelumnya dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, kini IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Untuk memperoleh PBG pemilik bangunan harus menyiapkan dokumen rencana teknis meliputi rencana data arsitektur, rencana struktur, dan spesifikasi teknis bangunan gedung. Berikut beberapa dokumen yang harus dipenuhi:
Setelah dokumen lengkap, pemilik gedung dapat mengajukan permohonan PBG, melalui langkah – langkah berikut:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 1, jika pemilik bangunan tidak mengurus PBG maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara pekerjaan, pembekuan PBG, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat pula sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46, yakni pidana penjara maksimal 3 tahun, atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan, apabila pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian harta orang lain.
Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban perizinan bangunan sangat penting untuk menjaga pemanfaatan ruang sesuai dengan zonasinya, dan standar teknis yang berlaku.
Nama: Davin Nathanael Ruslim
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/apa-saja-perbedaan-imb-dan-pbg/2877
https://kfmap.asia/blog/sanksi-bangunan-tanpa-pbg
https://www.hukumonline.com/
https://prolegal.id/
https://www.kompas.com/