Sektor properti industri di Indonesia memiliki peran penting dalam kelancaran rantai pasok dan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu pendorong utamanya adalah ketersediaan Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
TPB dapat diartikan sebagai bangunan, tempat, atau kawasan khusus yang memenuhi syarat kepabeanan untuk menyimpan barang dengan tujuan khusus, seperti pengolahan, ekspor, atau penjualan, serta diberikan fasilitas penangguhan bea masuk. Properti berstatus ini sangat dicari oleh perusahaan karena dapat memotong biaya produksi, mempercepat arus logistik, dan memperlancar kegiatan ekspor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015, properti yang masuk ke dalam status TPB terbagi menjadi tujuh jenis. Berikut adalah daftar jenis beserta contoh penerapannya:
- Kawasan Berikat (KB): Tempat menimbun barang impor atau lokal luar kawasan guna diolah dan digabungkan, yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor. Sebagai contoh, sebuah pabrik sepatu yang menyewa lahan di kawasan berikat mengimpor bahan kulit dari luar negeri tanpa harus membayar bea masuk di awal. Pabrik tersebut kemudian menjahit kulit itu menjadi sepatu untuk langsung diekspor kembali ke pasar global, sehingga menekan biaya operasional.
- Gudang Berikat (GB): Tempat menimbun barang impor untuk keperluan pengemasan, penyortiran, atau pemberian merek sebelum barang tersebut dijual di pasar lokal. Sebagai contoh, sebuah perusahaan distributor alat berat menyewa gudang untuk menyimpan suku cadang dari Jepang. Mereka lalu menyortir dan mengemas ulang suku cadang sesuai standar pasar lokal, sebelum akhirnya dijual kepada konsumen di Indonesia.
- Pusat Logistik Berikat (PLB): Tempat menimbun barang impor atau lokal yang disertai kegiatan operasional sederhana dalam waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Sebagai contoh, terdapat fasilitas penyimpanan komponen otomotif yang disewa oleh berbagai pabrik. Ketersediaan gudang logistik ini membuat pabrik tidak perlu menunggu pengiriman dari luar negeri saat dibutuhkan dengan cepat, sehingga proses produksi tidak terhenti.
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB): Tempat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu khusus untuk keperluan pameran berskala internasional. Sebagai contoh, sebuah pameran memajang mobil terbaru dari Eropa selama acara berlangsung. Fasilitas ini membuat pihak penyelenggara acara bebas dari beban pajak impor sementara waktu, sehingga menarik lebih banyak peserta dari luar negeri.
- Toko Bebas Bea (TBB): Tempat menimbun barang impor atau lokal untuk dijual secara khusus kepada orang tertentu, seperti penumpang penerbangan internasional. Sebagai contoh, duty-free shop menyewa ruang di area terminal bandara. Toko ini menjual kosmetik atau minuman beralkohol bebas pajak khusus kepada turis yang akan terbang keluar dari Indonesia.
- Tempat Lelang Berikat (TLB): Tempat menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang kepada calon pembeli. Sebagai contoh, sebuah balai lelang menyimpan alat berat bekas dari luar negeri di lahannya. Mesin tersebut lalu dijual kepada pengusaha lokal yang berani memberikan penawaran harga tertinggi pada hari lelang.
- Kawasan Daur Ulang Berikat (KDUB): Tempat menimbun barang impor atau lokal untuk didaur ulang menjadi produk baru yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Sebagai contoh, sebuah pabrik mengimpor limbah kertas dari negara lain. Pabrik ini mengolah limbah tersebut menjadi bahan baku daur ulang berkualitas tinggi, untuk kemudian dipasok kembali ke industri manufaktur sebagai kemasan produk.
Kehadiran ketujuh jenis TPB ini memberi keuntungan bagi pelaku usaha dalam menekan biaya operasional. Di sisi lain, hal ini menjadi peluang yang sangat bagus bagi pengembang properti industri. Pengembang yang mampu membangun kawasan industri dan pergudangan dengan standar kepabeanan ini akan selalu dicari oleh tenant multinasional maupun lokal. Tingginya kebutuhan ruang industri berspesifikasi khusus ini memastikan tingkat okupansi tetap stabil, sekaligus memberi jaminan pendapatan yang sehat bagi investor properti di Indonesia.
Penulis: Mu'amar Khadafi
Sumber:
https://golaw.id
https://pajak.go.id
https://ortax.org/
https://www.beacukai.go.id