Saat ini pemerintah menargetkan 46 proyek pembangunan yang meliputi sektor hunian, transportasi, hingga sarana penunjang sebagai perwujudan program Asta Cita cetusan presiden. Beberapa contoh proyek tersebut diantaranya Tol Sentul Selatan-Karawang Barat, Extended Line MRT Jakarta-Tangerang Selatan, dan Revitalisasi Rusun Pasar Jumat. Nilai puluhan proyek ini diestimasi mencapai hampir Rp 200 triliun. Angka tersebut tentunya membutuhkan pendanaan agar target pembangunan dapat tercapai.
Pemerintah Indonesia juga memanfaatkan pendanaan dalam bentuk investasi, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pembangunan. Terdapat beragam bentuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, salah satunya adalah Land Value Capture. Opsi ini dapat digunakan pemerintah dengan berkolaborasi dengan pihak swasta.
Land Value Capture (LVC) adalah kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di kawasan tersebut. Skema ini muncul saat pemerintah suatu negara berinvestasi terhadap proyek infrastruktur publik, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan harga tanah di sekitar proyek tersebut. Selain berfungsi sebagai alat penataan zonasi di suatu kawasan, Land Value Capture juga sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap realisasi investasi dari private sector.
Pada prinsipnya, value capture memberikan arahan private sector mendapatkan keuntungan dari investasi publik dalam pembangunan infrastruktur. Hal ini menciptakan siklus positif, ketika nilai area terus dikelola, tercipta, ditangkap, dan diinvestasikan kembali untuk kepentingan publik.
Terdapat dua pendekatan dalam Land Value Capture (LVC), yakni berbasis pembangunan serta pajak atau pembiayaan.
LVC berbasis pengembangan terjadi ketika pemerintah berinvestasi dalam penyediaan layanan atau infrastruktur, sehingga harga properti di sekitarnya naik. Kenaikan nilai tersebut diperoleh melalui penjualan atau penyewaan tanah, hak pengembangan, dan lainnya.
LVC berbasis pajak atau pembiayaan menangkap nilai dari pemilik properti melalui pajak atau biaya, termasuk biaya perbaikan atau pajak properti (PBB misalnya).
Penerapan LVC tentunya menghadapi berbagai tantangan. Masuknya investasi umumnya menyebabkan pergeseran nilai tanah, sengketa tanah dapat muncul dari perhitungan tanah yang dinamis.
Selain itu, LVC juga dapat ditolak oleh masyarakat sebab pada umumnya kenaikan nilai dapat dianggap sebagai pajak tambahan dan memengaruhi BPHTB. Oleh sebab itu, diperlukan tindakan preventif berupa kerangka besar pembangunan yang melibatkan berbagai pihak di dalamnya supaya manfaat LVC dirasakan seluruh masyarakat.
Penulis: Dita Aulia Oktaviani
Sumber:
https://www.bisnis.com
https://ekon.go.id/
https://kfmap.asia/blog/apa-itu-land-value-capture/2048
https://www.kompas.com/
https://urbandesignlab.in/