Apa Itu Land Value Capture? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Itu Land Value Capture?
Friday, 1 July 2022

Isu Environtmenal, Social, Governance (ESG) menjadi salah satu isu populer saat ini. Berbagai upaya dilakukan untuk mencapai target net zero emission, dimana salah satunya dilakukan oleh negara Indonesia melalui Kementerian PUPR. Saat ini Kementerian PUPR sedang menyiapkan proyek infrastruktur yang mengusung sustainability untuk mendukung ekonomi hijau. Diharapkan proyek tersebut dapat membantu Indonesia untuk mencapai komitmen net zero emission di tahun 2060. Adanya target tersebut, tentunya juga perlu didukung oleh pembiayaan pembangunan yang tepat. Lalu, apa saja bentuk pembiayaan pembangunan untuk proyek infrastruktur?

Salah satunya adalah land value capture. Land Value capture adalah kebijakan pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah dikawasan tersebut. Skema tersebut muncul saat pemerintah suatu negara berinvestasi terhadap proyek infrastruktur publik, yang mana secara tidak langsung dapat meningkatkan harga tanah di sekitar proyek tersebut. Sehingga selain berfungsi sebagai instrumen penataan zonasi di suatu kawasan, land value capture juga berfungsi sebagai bentuk realisasi investasi kepada private sector di kawasan oleh pemerintah.

Land value capture sendiri dapat diimplementasikan melalui cara berikut:

1. Property tax, adalah biaya yang didapat oleh pemerintah saat nilai pajak properti meningkat, untuk membiayai pembangunan infrastruktur publik dan amenitas untuk komunitas

2. Charges for building rights, merupakan biaya yang dibayarkan oleh developer kepada pemerintah untuk pembangunan bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan floor area ratio, dan lain-lain

3. Betterment contributions, merupakan biaya yang dibayarkan oleh developer untuk meningkatkan kualitas public infrastructure yang bermanfaat bagi penghuni atau tenant yang ada pada kawasan pengembangan tersebut.

4. Land Readjustment Schemes, merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan pemilik lahan. Pemilik lahan akan memberikan sebagian besar lahannya kepada pemerintah untuk pengembangan infrastruktur, taman, dan lain-lain. Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan insentif kepada pemilik lahan melalui peningkatan harga properti dan lahan.

Di Indonesia, skema tersebut sudah diadopsi untuk pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera. Dalam prosesnya, pemerintah menerima tiga jenis pendanaan yang berasal dari tanggungan pengguna (tanggungan terhadap pengguna fasilitas infrastruktur), tanggungan pemerintah (pajak daerah, pajak provinsi, pajak nasional, pajak pendapatan, pajak properti, subsidi), dan tanggungan penerima manfaat (investasi sektor swasta atau jenis pajak properti).

Melalui skema tersebut, tidak heran jika skema ini sering digunakan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia, terutama infrastruktur transportasi yang terintegrasi antar perkotaan. Dalam pelaksanaannya, land value capture juga perlu memperhatikan perencanaan penggunaan lahan, kerangka kerja pemerintah, pendekatan terhadap pemerintah daerah, perencanaan ekonomi, dan pendekatan pembangunan yang terintegrasi.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.cnbcindonesia.com

www.pembiayaan.pu.go.id

www.wri.org

www.kemenkeu.go.id

Share:
Back to Blogs