Sekilas Mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Sekilas Mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Friday, 10 December 2021

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu alternatif sistem pembiayaan kepemilikan rumah, selain cash.

Terdapat dua jenis KPR di Indonesia yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi. KPR rumah subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Sementara KPR non-subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat.

Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)

2. Kartu Keluarga

3. Keterangan penghasilan atau slip gaji Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

4. NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)

5. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)

6. Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

7. Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

8. Salinan IMB

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memilih KPR adalah bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

Sementara itu, jika membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai izin terkait, antara lain Izin Peruntukan Tanah, Izin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan sebagainya. Lalu prasarana sudah tersedia, kondisi tanah matang, sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer, IMB Induk Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).

Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akta jual beli di hadapan notaris.

Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya hanya berdasarkan kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kuitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini. Kita perlu cermat dalam bertransaksi.

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.perkim.id

www.kompas.com

www.glints.com

Share:
Back to Blogs