Jenis-jenis Green Certificates yang Umum Berlaku pada Sektor Properti di Indonesia

Friday, 21 November 2025

Sektor real estate dalam perekonomian dunia merupakan sektor yang cukup stabil dibandingkan sektor lainnya. Namun, kabarnya, sektor ini merupakan salah satu sektor dengan konsumsi energi terbanyak yaitu 39% dari total keseluruhan konsumsi energi. Juga menjadi penyumbang terbanyak emisi karbon.

Hal ini tentu berdampak negatif bagi lingkungan hidup, terutama pada dampak perubahan iklim yang kian hari dapat dirasakan oleh seluruh manusia. Salah satu langkah untuk mengurangi dampak dari kegiatan properti diantaranya adalah dengan melakukan penilaian sertifikasi gedung hijau.

Mengapa sertifikasi ini penting? Green Certificate atau sertifikasi hijau pada suatu properti merupakan salah satu upaya untuk menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan menjaga dampak bagi lingkungan hidup (environment), diantaranya melalui penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya. 

GREENSHIP, LEED, dan Green Mark adalah diantara jenis green certificate yang paling umum ditemui pada bangunan gedung di kawasan Asia. Di Indonesia, misalnya, Menara BCA Jakarta dan gedung Kementerian PUPR telah tersertifikasi GREENSHIP. Sementara itu, Pacific Century Place dan Sequis Tower menjadi contoh bangunan dengan sertifikasi LEED. Adapun World Trade Centre serta Sinarmas Land Plaza adalah gedung-gedung yang telah memperoleh sertifikasi Green Mark.

Aspek utama yang dinilai dalam sertifikasi tersebut adalah ketepatan guna lahan, efisiensi energi, manajemen air, bahan material yang ramah lingkungan, kualitas udara, serta aspek sosial. Berikut penjelasan singkat yang membedakan ketiga sertifikasi tersebut.

  1. GREENSHIP adalah jenis sertifikasi yang dikeluarkan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI). Tingkatan dari sertifikasi ini berupa bronze, silver, gold, dan platinum. Jenis sertifikasi ini memiliki asesmen manajemen tapak tropis, risiko bencana terkait, dan specific case untuk gedung yang lemah akses terhadap PLN.

  2. LEED adalah sertifikasi berskala internasional yang dikeluarkan oleh U.S. Green Building Council (USGBC). Tingkatan sertifikasi ini adalah certified, silver, gold, dan platinum. LEED merupakan sertifikasi yang berlaku secara global dan menjadi syarat khusus bagi multinational company tenant.

  3. Green Mark merupakan sertifikasi yang diterbitkan oleh Building and Construction Authority (BCA) Singapore yang populer di Asia. Level sertifikasi ini yaitu dari certified, gold, goldplus, dan platinum. Green Mark lebih berfokus pada performa energi dari properti yang dinilai. Sertifikasi ini biasanya digunakan oleh company asal singapura yang ekspansi ke asia tenggara. Meskipun begitu.

Pada intinya, ketiga sertifikasi tersebut memiliki komponen penilaian yang serupa, meski detailnya berbeda, dan pada dasarnya menawarkan manfaat yang sama, yaitu memastikan bahwa bangunan dirancang, dibangun, dan dioperasikan secara berkelanjutan sesuai standar efisiensi energi, konservasi air, kualitas ruang yang produktif, serta penggunaan material yang berkelanjutan.

 

Penulis : Jovan Rafkhansa

Sumber : 

https://kfmap.asia/blog/mekanisme-green-building-certificate-yuk-cari-tahu/735

https://jendela360.com/

https://gbcindonesia.org/

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/

https://www.mdpi.com/

https://www.ecomasteryproject.com/ 

https://sustainability.yale.edu/

https://sunenergy.id/ 

Share:
Back to Blogs