Bagaimana Prosedur OSS Untuk Investasi? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Prosedur OSS Untuk Investasi?
Date: Friday, 10 July 2020

Iklim investasi yang baik diyakini dapat terjadi ketika kepastian dan kemudahan berusaha hadir dalam iklim usaha yang kondusif. Terkait dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia pada tahun 2018 mendorong terciptanya sistem perizinan yang memudahkan dengan mengandalkan sistem elektronik melalui pemberlakuan online single submission (OSS). Sistem ini diinisiasi dan diperkuat dengan penerbitan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Berbasis Elektronik (Sistem Online Single Submission, OSS). OSS hadir dengan harapan mereformasi layanan perizinan usaha guna mendorong kemudahan dan kepastian berusaha melalui layanan perizinan terstandardisasi.

OSS merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang menghubungkan sistem pelayanan perizinan terpusat (Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di dalam OSS juga terintegrasi berbagai sistem dari lembaga-lembaga perizinan lainnya seperti Sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Indonesia National Single Window (INSW), serta Sistem Informasi Administrasi Kemendagri.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat menggunakan OSS

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)

Prasyarat sebelum mengakses OSS

  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Prosedur Menggunakan OSS

  1. Membuat user-ID
  2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

  • Badan Usaha: melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
  • Perorangan: Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan langkah aktif untuk menyukseskan pelaksanaan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan online terintegrasi. Pemerintah Indonesia sendiri berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan serta tata kelola yang ada dan terus melakukan perbaikan di setiap indikator yang menjadi prioritas. Indonesia terus menunjukkan upayanya dalam memperbaiki iklim kemudahan berusaha, dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EODB), pada tahun 2020, tercatat EODB Indonesia berada di peringkat 73 dunia.

Penulis : Miranti Paramita

Sumber:

https://indonesia.go.id/

https://www.investindonesia.go.id/

 

Share:
Back to Blogs