Saat ini, Pulau Bali menjadi magnet kuat bagi investor properti dengan daya tarik yang dimilikinya, seperti keindahan alam dan keragaman budaya. Pada kuartal pertama tahun 2024, realisasi investasi di Bali mencapai Rp 12,48 triliun, dengan Rp 7,49 triliun berasal dari investasi asing yang didominasi sektor perumahan dan properti komersial.
Sektor properti Bali pun mencatat kenaikan harga tahunan sebesar 6 - 8%, dengan permintaan rumah di Kota Denpasar meningkat hingga 25,8% pada Oktober 2024, dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, di beberapa kawasan, seperti Canggu dan Seminyak memiliki nilai properti yang tumbuh 1 - 2%, serta rental yield jangka pendek yang mencapai 12 - 20%.
Tren investasi ini dipicu oleh pulihnya pariwisata, yang ditunjukkan dengan jumlah turis asing yang berkunjung di Pulau Bali mencapai lebih dari 6,3 juta pada tahun 2024. Melihat peningkatan ini, Bali bukan hanya menjadi tujuan wisata, tetapi juga memiliki potensi yang menjanjikan untuk investasi properti.
Dalam upaya menanamkan investasi properti, para investor harus memiliki pemahaman yang tepat tentang zonasi tanah agar setiap langkah investasi benar-benar menguntungkan dan berdampak positif. Hal ini mengingat Pulau Bali memiliki local wisdom yang khas dan bauran budaya lokal yang kuat yang diterapkan dalam sistem penataan ruang.
Zona tanah adalah pembagian wilayah daratan berdasarkan fungsi dan peruntukannya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Penataan Ruang. Pengecekan zona tanah penting dilakukan karena berkaitan langsung dengan hukum yang berlaku, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan pemanfaatan lahan.
Pengecekan zonasi tanah juga dapat mencegah terjadi sengketa dan pelanggaran hukum. Contohnya, kasus yang terjadi pada akhir Oktober 2024, DPRD Tabanan meminta penghentian pembangunan suatu vila, karena dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa izin dan melanggar RTRW.
Melihat kasus tersebut maka penting untuk memahami status zona tanah. Pengecekan zona tanah di Bali juga sudah mudah, baik melalui platform digital maupun melalui instansi resmi. Salah satu platform yang dapat digunakan adalah aplikasi BHUMI dari Kementerian ATR/BPN yang menampilkan peta zonasi sesuai RTRW dan RDTR.
Aplikasi BHUMI dapat diunduh dari Play Store atau App Store. Penggunaan aplikasi ini cukup mudah, dengan mencari lokasi yang ingin diketahui dan mengaktifkan layer zonasi. Layer zonasi dapat menampilkan informasi terkait kode zona, fungsi zona, dan ketentuan pemanfaatan lahan. Selain aplikasi, BHUMI juga dapat diakses melalui https://bhumi.atrbpn.go.id/.
Selain aplikasi BHUMI, Pemerintah Provinsi Bali juga menyediakan portal SIGTARUBALI (https://tarubali.baliprov.go.id/) yang menyediakan peta-peta tematik, termasuk peta zona tanah.
Dengan mengenali zona tanah di Bali melalui berbagai sumber di atas diharapkan para investor dan pengembang properti dapat mengambil langkah yang aman dan tepat, dalam merencanakan penggunaan lahan yang selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/mengenal-zona-industri-lahan-khusus-untuk-mendorong-pertumbuhan-ekonomi/4083
https://kfmap.asia/blog/eksplorasi-data-properti-melalui-publikasi-online-peta-nilai-tanah/3769
https://www.detik.com/
https://tarubali.baliprov.go.id/
https://bambooroutes.com/