Mengenal Zona Industri: Lahan Khusus untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Friday, 13 June 2025

Zona tanah merupakan salah satu menu peta dalam RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), yang ditampilkan dalam bentuk warna atau rona yang menggambarkan penggunaan ruang tertentu. RDTR sendiri merupakan instrumen tata ruang yang menjadi acuan oleh pemerintah dan masyarakat dalam pemafaatan tata ruang.

Pada dasarnya, zona tanah adalah pembagian wilayah daratan berdasarkan fungsi dan peruntukannya yang ditetapkan melalui kebijakan tata ruang oleh pemerintah. Salah satu zona tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Penataan Ruang, yakni zona tanah untuk lahan industri yang secara khusus diperuntukkan bagi aktivitas produksi dan manufaktur.

Zona industri ditetapkan agar aktivitas industri tidak mengganggu lingkungan permukiman, serta untuk mendukung efisiensi logistik, infrastruktur, dan pengolahan dampak lingkungan. Adapun ciri-ciri umum dari zona industri, yaitu:

  1. Lokasinya strategis dan dekat dengan akses transportasi (jalan tol, pelabuhan, atau bandara).
  2. Memiliki infrastruktur pendukung, seperti listrik dengan kapasitas yang besar, air, pengolahan limbah, dan gas industri.
  3. Tidak diperbolehkan ada permukiman permanen dalam zona ini.
  4. Ditetapkan dalam rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota atau kabupaten.

Berdasarkan Permen PPN/Bappenas Nomor 2 Tahun 2020, kegiatan industri dibagi secara sistematis ke dalam beberapa jenis, yaitu industri ringan (tekstil dan Food and Beverage), industri berat (baja, semen, dan petrokimia), industri berbasis teknologi tinggi (semikonduktor dan elektronik), serta jasa logistik dan penyimpanan yang termasuk dalam kelompok pergudangan.

Pengaturan zona industri bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ruang industri, mengurangi konflik antara aktivitas industri dan permukiman, mendukung pertumbuhan ekonomi wilayah, mempermudah pengawasan lingkungan dan perizinan usaha, hingga untuk menarik investasi karena adanya kepastian tata ruang.

Per November 2024, tercatat sebanyak 165 kawasan industri di Indonesia telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), dengan total luas mencapai 94.054 hektare. Secara geografis, Pulau Jawa mendominasi dengan keberadaan 60% dari total kawasan industri nasional, diikuti oleh Sumatera sebesar 24,34%, Kalimantan sebesar 9,56%, dan wilayah Sulawesi serta Indonesia Timur sebesar 6,1%.

Jika dilihat dalam lingkup yang lebih kecil, kawasan industri di Jabodetabek menyumbang sekitar 19,13% dari total kawasan, sedangkan Batam memiliki kontribusi sebesar 13,04% terhadap total luasan kawasan industri nasional.

Sementara itu, Pada bulan Juli 2024, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa terjadi peningkatan signifikan dalam pengembangan lahan kawasan industri di Indonesia. 

Tercatat, luas lahan kawasan industri bertambah sebesar 43.296 hektare atau meningkat sekitar 130,02% dibandingkan total luas lahan pada akhir tahun 2019. Namun, Ia juga menyoroti bahwa masih terdapat kawasan industri dengan tingkat okupansi di bawah 50%, menunjukkan adanya tantangan dalam optimalisasi pemanfaatan lahan yang telah dikembangkan.

Pada faktanya, perkembangan kawasan industri di Indonesia terus meningkat. Namun, pemerataan okupansi dan pemanfaatan lahan masih menjadi tantangan yang perlu segera diatasi agar kawasan industri dapat berfungsi secara optimal dan berkelanjutan di berbagai wilayah di Indonesia.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber: 

https://kfmap.asia/blog/yuk-kenali-warna-dalam-zonasi-tata-ruang/2810 

https://money.kompas.com/

https://www.kompas.id/

https://portalkawasanindustri.com/

https://finance.detik.com/

https://peraturan.bpk.go.id/

Share:
Back to Blogs