Dampak Pajak Minimum Global 15% Terhadap Investasi Asing di Indonesia | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Dampak Pajak Minimum Global 15% Terhadap Investasi Asing di Indonesia
Friday, 24 January 2025

Mulai Januari 2025, Indonesia akan menerapkan kebijakan pajak minimum global sebesar 15%. Kebijakan ini merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan internasional yang lebih adil. Disepakati oleh lebih dari 140 negara, aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga membawa dampak signifikan terhadap iklim investasi asing, terutama di negara berkembang seperti Indonesia.

Selama ini, Indonesia mengandalkan berbagai insentif pajak untuk menarik investor asing. Salah satu daya tarik utamanya adalah program tax holiday, yang membebaskan pajak penghasilan badan untuk periode tertentu bagi investor di sektor – sektor strategis. Dengan adanya pajak minimum global, efektivitas insentif seperti ini bisa menurun.

Meskipun investor mendapatkan keringanan pajak di Indonesia, mereka tetap harus membayar pajak minimum sebesar 15% di tingkat global. Hal ini dapat mengurangi daya saing Indonesia dibandingkan negara lain yang memiliki keunggulan tambahan, seperti infrastruktur yang lebih maju atau akses pasar yang lebih luas.

Meski demikian, data menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi tujuan investasi yang menarik. Berdasarkan laporan Kementerian Investasi/BKPM, realisasi investasi asing di Indonesia pada kuartal III tahun 2024 mencapai Rp654,4 triliun, atau 51,99% dari total investasi yang masuk selama periode Januari hingga September. Angka ini meningkat 18,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa minat investor terhadap Indonesia masih tinggi.

Namun, penerapan pajak minimum global menimbulkan kekhawatiran apakah tren positif ini bisa terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Pemerintah pun menyadari tantangan ini dan mulai mengambil langkah antisipasi.

Untuk mengurangi dampaknya, pemerintah berencana memperpanjang kebijakan tax holiday serta memperkenalkan insentif baru, seperti pemberian subsidi untuk proyek strategis dan kemudahan proses perizinan.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dirancang untuk menarik investasi di sektor teknologi dan energi terbarukan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempertahankan daya tarik Indonesia di mata investor asing.

Secara keseluruhan, kebijakan pajak minimum global 15% adalah tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia. Dengan menyesuaikan kebijakan dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha, Indonesia dapat terus menjadi destinasi investasi utama di kawasan regional, maupun global.

 

Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

https://www.liputan6.com/

https://www.bkpm.go.id/

https://fiskal.kemenkeu.go.id/

Share:
Back to Blogs