<i>Co – Residence</i>, Solusi Hunian Terjangkau di Tengah Keterbatasan Lahan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Co – Residence, Solusi Hunian Terjangkau di Tengah Keterbatasan Lahan
Friday, 1 November 2024

Konsep co-residence atau hunian bersama semakin diminati di Indonesia. Co-residence menawarkan alternatif hunian mirip dengan multi-family housing atau hunian multifungsi, yang mana satu bangunan terdiri dari beberapa unit pribadi dengan fasilitas bersama yang dapat dimanfaatkan bersama penghuni. Konsep ini populer di kota-kota besar seperti Jakarta yang tengah menghadapi kenaikan harga properti dan keterbatasan lahan.

Jakarta menghadapi kekurangan hunian layak atau backlog perumahan dengan harga terjangkau. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2023, backlog rumah di Jakarta mencapai 12,7 juta unit, menunjukkan bahwa permintaan hunian jauh melampaui ketersediaan saat ini.

Fenomena ini menjadikan co-residence solusi yang menarik, terutama karena konsep ini memungkinkan pembangunan hunian vertikal berlantai rendah, yang lebih hemat biaya konstruksi, penggunaan lahan, dan lebih ramah lingkungan.

Konsep co-residence diyakini memiliki potensi yang besar dalam mengurangi backlog perumahan, dengan kemampuan untuk menyediakan banyak unit hunian di lahan yang terbatas. Seorang Peneliti dari Universitas Indonesia, Joko Adianto memperkirakan bahwa pada lahan seluas 360 hektare, dengan ukuran unit 36 meter persegi per unit, konsep hunian vertikal empat lantai mampu menghasilkan hingga 280.000 unit hunian.

Selain menawarkan hunian yang terjangkau, konsep ini juga mendukung interaksi antar penghuni dan mendorong pola hidup berbasis komunitas, sehingga dapat memberikan ruang bagi penghuni untuk berinteraksi dan berbagi fasilitas.

Co-residence juga dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah, karena masyarakat yang tinggal di lingkungan co-residence cenderung berkontribusi pada konsumsi harian dan ekonomi lokal. Kehidupan komunal ini memberikan kesempatan bagi generasi muda dan keluarga kecil untuk memiliki hunian yang nyaman dan terjangkau, sekaligus membangun jaringan sosial di lingkungan mereka.

Namun, perkembangan co-residence di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam hal regulasi. Diperlukan penataan ulang tata ruang dan kebijakan yang lebih mendukung agar konsep ini dapat diadopsi lebih luas.

Sebagai langkah awal, pemerintah Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 untuk mendukung penataan hunian bersama. Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih perlu diperkuat agar konsep co-residence dapat berkembang lebih pesat.

Di tengah harga properti yang terus melonjak, co-residence menawarkan alternatif hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Selain juga menciptakan komunitas yang lebih inklusif.

 

Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

https://kfmap.asia/blog/mengapa-backlog-perumahan-di-indonesia-masih-tinggi/3504

https://jpi.or.id/ 

https://ekonomi.bisnis.com/

https://griya.id/

Share:
Back to Blogs