Sekilas Rencana Tata Ruang dan Sanksi Pelanggarannya | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Sekilas Rencana Tata Ruang dan Sanksi Pelanggarannya
Date: Friday, 1 December 2023

Rencana tata ruang dalam UU No 2 Tahun 2022 didefinisikan sebagai hasil perencanaan tata ruang, yaitu suatu proses untuk menentukan struktur dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Perencanaan tata ruang dibuat untuk menghasilkan sebuah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RTRW secara lebih lanjut akan diatur dalam peraturan masing-masing daerah.

Pada Pasal 3 dalam UU No 26 Tahun 2007, disebutkan bahwa tujuan utama Penataan Ruang diselenggarakan adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui:

  1. terwujudkan ruang yang harmonis antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
  2. terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya (alam dan buatan) dengan memberikan perhatian terhadap Sumber daya manusia; dan
  3. terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Setiap Orang memiliki kewajiban dalam pemanfaatan ruang untuk (UU 2/2022 dalam Pasal 61) :

  1. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
  2. memanfaatkan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
  3. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  4. dan memberikan akses terhadap Kawasan yang secara legal dinyatakan sebagai milik umum.

Untuk itu, pembangunan ataupun pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah sebagai bagian dari tindakan penertiban dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Adapun sanksi yang diperoleh oleh pelanggaran tata ruang diatur dalam Pasal 63 UU 26/2007 untuk sanksi administratif; dan Pasal 17 angka 32 dalam UU 2/2022 untuk sanksi pidana, yakni:

1. Sanksi administratif, berupa:

    1. Peringatan tertulis;
    2. Penghentian sementara kegiatan;
    3. Penghentian sementara pelayanan umum;
    4. Penutupan lokasi;
    5. Pencabutan izin;
    6. Pembatalan izin;
    7. Pembongkaran bangunan
    8. Pemulihan fungsi ruang; dan/atau
    9. Denda administratif.

2. Sanksi pidana, berupa:

    1. Bagi orang yang tidak menaati Rencana Tata Ruang dan mengakibatkan perubahan fungsi Ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun; dan denda paling banyak Rp. 1.000.0000.0000,00 (satu miliar rupiah);
    2. Bagi orang yang mengakibatkan kerugian harta benda atau kerusakan barang, maka pelaku dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
    3. Bagi orang yang mengakibatkan kematian orang lain, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kemudian, melalui pasal 17 dalam UU No.2/2022, diatur sanksi apabila tindakan tersebut dilakukan oleh korporasi. Sanksi pidana penjara maupun denda tidak terbatas pada pengurus korporasi saja, akan tetapi juga pidana terhadap korporasi berupa pengenaan denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari yang ditetapkan, serta terdapat kemungkinan korporasi mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan izin berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

Penulis: Defta Ina Mustika

Sumber:

https://www.hukumonline.com
https://peraturan.bpk.go.id/Details/39908/uu-no-26-tahun-2007

Share:
Back to Blogs