Bunga KPR Disubsidi Hingga 10%, Begini Aturan dan Perhitungannya

Friday, 3 October 2025

Per tanggal 18 September 2025, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

Penerbitan peraturan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung program penyediaan 3 juta rumah yang diinisiasi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi sektor properti dengan menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Berdasarkan PMK No. 65/2025 ini, besaran subsidi yang diberikan akan bervariasi tergantung pada plafon kredit perumahan yang dipilih. Subsidi maksimum 10 persen hanya berlaku bagi plafon kredit perumahan di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta, sedangkan untuk plafon kredit di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 500 juta hanya disubsidi hingga 5,5 persen.

Selain itu, subsidi bunga KPR diberikan dengan jangka waktu paling lama empat tahun untuk kredit modal kerja dan lima tahun untuk kredit investasi.

Namun, subsidi tersebut tidak akan berlaku apabila debitur memiliki kondisi-kondisi berikut:

  • Pinjaman yang melebihi jatuh tempo pinjaman;
  • Pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
  • Pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau
  • Pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

Lebih lanjut, Anda dapat melakukan perhitungan jumlah subsidi bunga/margin menggunakan rumus berikut sebagaimana yang tercantum pada PMK No.65/2025: 

= (% Subsidi Bunga atau Margin * Baki Debet Kredit Program Perumahan * Hari Bunga atau Margin) / 360.

Keterangan:

  • Baki Debet Kredit Program Perumahan: sisa pokok pinjaman yang wajib dibayar kembali oleh penerima kredit kepada penyalur kredit;
  • Hari Bunga atau Margin: jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi bunga atau margin dimana Baki Debet Kredit Program Perumahan tidak berubah.

Penting untuk diketahui bahwa besaran dan jangka waktu subsidi ini tidak bersifat tetap. Menteri Keuangan dapat mengubahnya sewaktu-waktu sesuai keputusan Komite Kebijakan yang mempertimbangkan evaluasi atas dinamika fiskal, kebutuhan pasar, dan penyerapannya.

Hadirnya kebijakan subsidi KPR baru ini, yang diperkuat oleh stimulus lain seperti insentif PPN DTP 100%, yang membuka kesempatan bagi masyarakat. Gabungan insentif ini tidak hanya memberikan masyarakat akses yang lebih mudah untuk memiliki hunian berkualitas, namun juga biaya yang jauh lebih ringan.

 

Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://money.kompas.com/

https://www.cnbcindonesia.com/

https://peraturan.bpk.go.id/

Share:
Back to Blogs