Sertifikat Tanah Lama dan Risiko Sengketa : Kenapa Perlu Pembaruan Data?

Friday, 9 May 2025

Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah, isu mengenai keabsahan sertifikat lama yang belum terpetakan semakin menjadi sorotan. Salah satu sertifikat yang rentan terhadap persoalan hukum adalah sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997.

Menurut Kementerian ATR/BPN, terdapat sekitar 13,8 juta sertifikat yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 mulai berlaku. Sertifikat-sertifikat ini sebagian besar belum terintegrasi dengan sistem peta bidang berbasis kadastral, sehingga lokasi dan batas tanahnya belum terdokumentasi secara presisi. 

Ketidakjelasan batas bidang tanah ini kerap menimbulkan kerawanan terhadap tumpang tindih kepemilikan. Banyak kasus sengketa tanah di pengadilan bermula dari bukti kepemilikan yang sah secara administratif, tetapi tidak dilengkapi dengan pemetaan yang akurat. 

Misalnya, di beberapa wilayah Jakarta, terjadi kasus dua pemilik yang saling mengklaim bidang tanah yang sama, meski keduanya memegang sertifikat resmi. Setelah ditelusuri, keduanya menggunakan sertifikat lama yang belum masuk ke dalam sistem digital atau peta bidang. 

Untuk mencegah kejadian serupa, pemerintah mendorong pemilik sertifikat lama agar segera melakukan pembaruan data dan konversi ke sertifikat elektronik (sertifikat-el). Ini merupakan bagian dari program percepatan digitalisasi pertanahan yang menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia masuk ke dalam sistem peta bidang nasional pada tahun 2026. Selain menjamin kepastian hukum, integrasi data ini juga penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, investasi, serta tata ruang yang berkelanjutan. 

Masyarakat disarankan untuk mendatangi kantor pertanahan setempat guna melakukan validasi dan pembaruan data kepemilikan. Dengan pembaruan ini, lokasi dan batas bidang tanah dapat dipastikan ulang menggunakan teknologi geospasial, serta nama pemilik dan hak atas tanah dapat disesuaikan dengan data terkini. Sertifikat yang telah diperbarui juga dapat dikonversi menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman dan tidak mudah dipalsukan. 

Pemilik tanah juga dapat memeriksa status tanah mereka melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi bhumi.atrbpn.go.id. Jika bidang tanah belum teregistrasi dalam sistem digital, segera lakukan validasi ke kantor BPN. 

Proses ini tidak hanya memperkuat legalitas aset tanah milik pribadi, tetapi juga menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung terwujudnya sistem pertanahan nasional yang tertib, transparan, dan modern di era digital. 

 

Penulis : Alivia Putri Winata 

Sumber : 

https://www.detik.com/

https://www.kompas.com/ 

https://portalmedia.id/ 

Share:
Back to Blogs