Seperti yang diketahui, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengatakan pemerintah akan segera mencabut seluruh Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan.
HGB dan HGU yang terlantar dengan masa waktu paling lama akan menjadi prioritas utama untuk dicabut. Pencabutan ini dilakukan melalui Badan Bank Tanah, lembaga khusus yang dibentuk untuk mengatur dan mengelola tanah.
HGB merupakan sertifikat.yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Tanah yang dapat diberikan dengan HGB ada tiga yaitu negara, hak pengelolaan, serta hak milik.
Bagaimana dengan HGU?
HGU merupakan sertifikat atas hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dengan jangka waktu paling lama diberikan 25 tahun. Semakin banyaknya tanah terlantar justru menyebabkan ketimpangan penguasaan tanah yang dapat menghambat perputaran perekonomian di Indonesia.
Berapa lama HGU dan HGB yang bisa disebut tanah terlantar dan akan ditertibkan oleh Pemerintah? Terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dalam peraturan ini Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan bahwa tanah telah terdaftar atau belum yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban tanah terlantar.
Suatu tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan berhak diambil alih negara melalui Bank Tanah setelah melalui beberapa proses. Mulai dari penetapan objek tanah terlantar, kemudian dilakukan inventarisasi tanah terindikasi terlantar dan penertiban tanah terindikasi terlantar.
Khusus untuk HGB, menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Saat ini Pemerintah sudah memiliki Lembaga Bank Tanah yang nantinya jika sudah siap berjalan akan terlihat HGU dan HGB yang ditelantarkan. Sama halnya juga berlaku untuk HGU, termasuk menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
www.kompas.com