Salah satu PSN sektor perumahan yang sedang digarap adalah Bantuan Rumah Swadaya. Penjelasan mengenai bantuan rumah swadaya tertera dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Bantuan pembangunan rumah swadaya diberikan kepada masyarakat melalui sistem informasi bantuan perumahan yang tersedia di situs web resmi Kementerian PKP. Menurut Pasal 65, bantuan pembangunan rumah swadaya terdiri dari beberapa program, termasuk:
Salah satu program yang tengah masif digarap di berbagai daerah adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya merupakan program bantuan dan layanan rumah swadaya bagi masyarakat untuk menggerakkan dan meningkatkan kepedulian masyarakat dalam berkontribusi terhadap pemenuhan rumah layak huni dan lingkungannya.
Kementerian PKP menyalurkan dana stimulan senilai Rp 20 juta untuk pembelian bahan bangunan Rp 17,5 juta dan upah tukang Rp 2,5 juta dalam program BSPS. Masyarakat penerima bantuan juga harus memiliki keswadayaan maupun semangat untuk memperbaiki rumahnya dan menentukan toko bangunan yang ditunjuk untuk menyediakan bahan material bangunan yang diperlukan dalam proses pembangunan.
Selain itu, Kementerian PKP menerjunkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program BSPS untuk membantu kelompok masyarakat dalam pembangunan rumah yang memenuhi syarat rumah sehat. Kementerian PKP juga meminta masyarakat dan seluruh pihak yang menemukan adanya penyalahgunaan bantuan BSPS untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh pemerintah, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).
Harapannya, dengan adanya program ini akses rumah layak huni dapat semakin mudah dijangkau oleh masyarakat. Aksesibilitas dan akuntabilitas pendanaan menjadi tanggung jawab bersama, baik dari pihak pemerintah dan penerima bantuan.
Penulis: Dita Aulia Oktaviani
Sumber:
https://pkp.go.id/
https://www.kompas.com/