Kehidupan perkotaan yang semakin padat penduduknya dan pertumbuhan ekonomi yang pesat telah menjadi tantangan utama di seluruh dunia. Tidak terkecuali Indonesia, sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengembangkan eco city atau kota ramah lingkungan.
Eco City adalah kota yang dirancang dan dikembangkan dengan memperhatikan aspek-aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi yang seimbang. Pengembangan eco city memiliki potensi untuk memberikan banyak manfaat, termasuk pengurangan emisi karbon, efisiensi energi, peningkatan kualitas udara, serta peningkatan kualitas hidup bagi penduduknya.
Pemerintah memiliki peran sentral dalam pengembangan eco city di Indonesia. Regulasi yang kuat diperlukan untuk mengarahkan pengembangan kota-kota ramah lingkungan. Pemerintah perlu membuat kebijakan yang mendukung penggunaan energi terbarukan, pengelolaan limbah yang efisien, dan transportasi publik yang ramah lingkungan. Selain itu, pemerintah juga harus mengenakan aturan yang ketat terhadap pembangunan ilegal dan penggundulan hutan yang tidak berkelanjutan.
Beberapa regulasi terkait dengan pengembangan kota berkelanjutan atau upaya untuk menciptakan eco city tercakup dalam regulasi dan undang-undang terkait, seperti undang-undang tata ruang, lingkungan hidup, pengelolaan kawasan pesisir, dsb. Beberapa peraturan yang dapat relevan untuk eco city di Indonesia meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-undang ini mengatur perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan ruang di Indonesia. Eco city dapat memerlukan perencanaan ruang yang cermat untuk memastikan penggunaan lahan yang berkelanjutan.
2. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. Peraturan ini menjadi acuan dalam implementasi Undang-Undang Penataan Ruang dan mengatur berbagai aspek tata ruang, termasuk pemanfaatan lahan untuk pembangunan kota.
3. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Jika eco city berlokasi di daerah pesisir, peraturan ini mungkin relevan untuk melindungi ekosistem pesisir.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 06/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK). Regulasi ini mengatur tata cara penyusunan rencana tata ruang wilayah kota, yang bisa menjadi dasar perencanaan eco city.
Pengembangan eco-city biasanya melibatkan sejumlah sektor seperti perumahan, transportasi, energi, limbah, dan lingkungan. Oleh karena itu, banyak regulasi yang berlaku dapat menjadi relevan, tergantung pada aspek tertentu dari eco city yang ingin dikembangkan.
Selain itu, regulasi pengembangan eco city tidak boleh menjadi statis. Pemerintah harus terus memonitor perkembangan kota-kota ini dan bersedia untuk menyesuaikan regulasi jika diperlukan. Evaluasi yang berkelanjutan dapat memastikan bahwa tujuan keberlanjutan tercapai.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
http://ppid.menlhk.go.id
https://simantu.pu.go.id
https://ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id
Artikel Terkait: