Berakhirnya pandemi ditandai dengan peningkatan performa dari sektor pariwisata. Beberapa destinasi wisata dengan konsep baru pun diminati para wisatawan, salah satunya penginapan yang terletak di tepi pantai.
Ada survei yang menyatakan bahwa sekitar 48,6% dari total responden memilih untuk melakukan liburan ke kawasan pantai dan laut. Beberapa bulan terakhir terlihat kembali maraknya pembangunan hotel dan resor yang berlokasi di tepi pantai atau memiliki pemandangan ke arah laut. Namun, bagaimana dengan regulasi terkait hak pakai terhadap tanah di area pesisir saat ini?
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur hukum agraria di Indonesia, termasuk dasar untuk penguasaan tanah oleh negara dalam hal kepentingan umum, yang juga dapat berlaku di kawasan pesisir dan pulau pada pasal 21.
Secara khusus peraturan hak atas tanah di area pesisir terdapat di Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Permen 17/ 2016). Peraturan ini mencakup mengenai arahan, batasan, dan kepastian hukum yang lebih jelas terkait dengan hak atas tanah yang ada pada wilayah pesisir laut dan juga pulau-pulau kecil.
Wilayah pesisir yang boleh mendapatkan hak atas tanah adalah pantai dan perairan pesisir yang diukur dari garis pantai ke arah luar ke laut sampai dengan batas laut teritorial provinsi yang bersangkutan. Dan hak atas tanah dapat diberikan untuk bangunan dengan jenis:
Sedangkan untuk kawasan perairan pesisir, Hak Atas Tanah hanya dapat diberikan atas bangunan untuk:
Masih dari peraturan yang sama, pulau-pulau kecil yang boleh mendapatkan hak atas tanah adalah pulau yang memiliki luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi. Pemberian hak atas tanah pada pulau-pulau kecil harus memperhatikan ketentuan berikut:
Selain itu pemerintah dapat memanfaatkan seluruh pulau bila diperlukan untuk memenuhi kepentingan nasional seperti untuk:
Secara umum pelaksanaan hak atas tanah ini perlu memperhatikan peraturan tata ruang dan zonasi dari provinsi atau kabupaten/ kota tersebut. Selain itu, pengembangan area pesisir juga perlu memperhatikan aspek keberlanjutan, dimana pengembangan kawasan tersebut tidak akan merusak biota laut, dan membantu juga meningkatkan lapangan pekerjaan di wilayah tersebut.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
Hukumproperti.com
databoks.katadata.co.id
Artikel Terkait