Apa Saja Hak Atas Tanah yang Berlaku di Indonesia? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Saja Hak Atas Tanah yang Berlaku di Indonesia?
Date: Friday, 20 October 2023

Hak atas tanah adalah serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang hak untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang dimiliki. Lalu apa saja Hak Atas Tanah yang berlaku di Indonesia?

Berikut ini adalah beberapa Hak Individu Atas Tanah yang berkaitan dengan sektor properti:

1. Hak Milik;

Hak milik adalah hak turun-temurun, yang terkuat dan terpenuh terhadap kepemilikan tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik baik individu maupun badan hukum.

Dalam kasus tertentu, jika warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan merubah kewarganegaraannya, maka individu tersebut wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun dari perubahan kewarganegaraannya.  Jika sesudah jangka waktu tersebut, hak milik itu tidak dilepaskan, maka hak tersebut akan dihapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

2. Hak Guna Usaha (“HGU”):

HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, yang mana diutamakan untuk sektor pertanian, perikanan atau peternakan. Untuk sektor yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk waktu paling lama 35 tahun. Dalam penerapannya, atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya, jangka waktu HGU dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.

HGU pun dapat diberikan terhadap tanah dengan luas minimum sebesar 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Yang dapat mempunyai HGU adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

3. Hak Guna Bangunan (“HGB”):

HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu HGB dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.

Yang dapat mempunyai HGB adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia meskipun HGB dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Orang atau badan hukum yang mempunyai HGB dan tidak lagi memenuhi syarat, dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

4. Hak Pakai;

Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari:

a. Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya, atau

b. Tanah milik orang lain dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.

Selain itu, hak pakai juga dapat diberikan atas tanah dengan hak pengelolaan, yang diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan usul pemegang hak pengelolaan.

Yang dapat mempunyai hak pakai adalah:

a. Warga negara Indonesia;

b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

c. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

d. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu.

1. Hak Sewa untuk Bangunan

Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Pembayaran uang sewa dapat dilakukan satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu dan sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.

Dalam penerapannya, perjanjian sewa tanah ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan. Yang dapat menjadi pemegang hak sewa adalah:

a. Warga negara Indonesia;

b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

c. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

d. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/dokumen-apa-yang-harus-diperhatikan-saat-membeli-rumah/2578

www.hukumonline.com

www.rumah.com

 

Artikel Terkait:

Apa Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Share:
Back to Blogs