Bagaimana Arah Kebijakan Perumahan Pasca MK Batalkan UU Tapera?

Friday, 3 October 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban iuran Tapera bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga momentum untuk meninjau ulang arah kebijakan perumahan nasional. 

Selama ini, Tapera dianggap sebagai salah satu instrumen utama untuk menjawab masalah backlog perumahan yang angkanya masih di atas 12 juta unit secara nasional. Namun, konsep iuran wajib justru memunculkan resistensi karena membebani pekerja tanpa kepastian manfaat yang sepadan.

Di balik pembatalan tersebut, tantangan besar masih menanti. Backlog perumahan tidak akan selesai hanya dengan membatalkan iuran Tapera, karena masalah struktural seperti harga rumah yang terus naik, keterbatasan akses kredit pemilikan rumah (KPR), hingga rendahnya daya beli masyarakat masih menjadi penghambat utama. Dengan demikian, putusan MK seharusnya tidak dipandang sebagai akhir, melainkan titik awal reformasi kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat.

Pemerintah kini dituntut untuk merancang ulang skema pembiayaan perumahan yang lebih inklusif. Alih-alih mengandalkan pungutan wajib, negara bisa mengoptimalkan subsidi perumahan, memperluas fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), hingga memberikan insentif pajak bagi pengembang yang membangun rumah sederhana. Selain itu, keterlibatan sektor swasta dan perbankan perlu diperkuat melalui skema kolaborasi, misalnya pembiayaan bersama atau program tabungan sukarela dengan dukungan insentif pemerintah.

Putusan MK juga mengingatkan bahwa esensi kebijakan perumahan bukan hanya menyiapkan instrumen tabungan, tetapi memastikan akses masyarakat terhadap hunian layak. Di sinilah pentingnya pemerintah memperbaiki tata kelola dan transparansi agar masyarakat percaya bahwa program yang dijalankan benar-benar memberikan hasil nyata. 

Ke depan, revisi UU Tapera harus diarahkan untuk melahirkan kebijakan yang tidak hanya konstitusional, tetapi juga mampu menjawab realitas pasar perumahan seperti harga yang tinggi, keterjangkauan yang rendah, serta kebutuhan hunian yang terus bertambah.

Dengan demikian, pembatalan iuran Tapera oleh MK seharusnya dimaknai sebagai peluang untuk merumuskan kebijakan perumahan yang tepat sasaran. Reformasi kebijakan ini tidak hanya penting untuk melindungi pekerja dari beban berlebihan, tetapi juga untuk menjawab tantangan backlog perumahan yang telah lama menjadi pekerjaan rumah negara.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://news.detik.com/ 

https://www.hukumonline.com/ 

Share:
Back to Blogs