Developer Pailit, Ketahui Penyebabnya! | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Developer Pailit, Ketahui Penyebabnya!
Date: Friday, 21 October 2022

Kepailitan developer properti dapat terjadi karena faktor internal dan eksternal. Faktor internal diantaranya bisa datang dari mismanagement maupun strategi bisnis yang kurang tepat.

Sementara itu, faktor eksternal diantaranya dapat terjadi karena faktor melemahnya pertumbuhan ekonomi, maupun perubahan kebijakan/regulasi.

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang No 37/2004. Adanya undang-undang tersebut membantu agar objek properti yang sudah disepakati oleh pembeli melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak dijadikan objek pembayaran utang debitur (developer). Undang-undang tersebut memungkinkan konsumen untuk mendapat ganti rugi atas penghapusan kesepakatan dalam PPJB.

Namun, hati-hati dan pastikan cashflow perusahaan Anda sehat. Karena disebutkan jika terjadi gagal bayar utang pada minimal dua kreditur, maka perusahaan dapat dipailitkan. Selain itu, penundaan waktu serah terima unit hunian juga dapat diperkarakan melalui undang-undang tersebut.

Sejatinya, regulasi yang ada saat ini memberikan arahan pola penyelesaian atas ‘constraint/kendala’ yang dialami perusahaan dalam situasi tertentu. Umumnya perusahaan yang cukup matang, mampu menyusun road map bisnisnya menghindari risiko pailit, meski tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi penerapan strategi bisnis sangat bergantung pada faktor eksternal, diantaranya regulasi yang berlaku.

Terlepas dari sejumlah developer yang tumbang, hal tersebut tampaknya casuistic, dan kemungkinan tidak akan meluas asalkan para developer mampu menjadikan kasus tersebut sebagai lesson learnt untuk terhindar dari situasi tersebut, dengan memiliki pengelolaan internal yang kuat sehingga mampu mengantisipasi tantangan dari faktor eksternal.

Pengembang dengan profil modal yang kuat, performa keuangan yang prudent, rekam jejak yang positif dan dipercaya oleh masyarakat, serta mampu berinovasi mengikuti ceruk pasar yang ada seharusnya dapat meminimalisasi risiko pailit.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber:

www.bisnis.com

www.hukumonline.com

www.99.co

 

Artikel Terkait:

Covid-19 Merestrukturisasi Bisnis Anda, Apa yang Harus Anda Ketahui?

Share:
Back to Blogs