Aturan Baru Hak Guna Usaha di IKN | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Aturan Baru Hak Guna Usaha di IKN
Date: Friday, 19 July 2024

Hak Guna Usaha (HGU) adalah sebuah hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah yang diberikan kepada badan usaha atau perorangan untuk keperluan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, energi dan pertambangan.

Aturan terkait HGU pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Pakai. Namun PP tersebut direvisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam UU Pokok Agraria Pasal  29 Undang-undang Agraria menjelaskan, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. Untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun. Setelah masa berlaku habis, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang paling lama 25 tahun.

Namun demikian, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Pasal 9 ayat 2 menyebutkan mengenai jangka waktu investor IKN mendapatkan izin Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun, melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sementara itu, untuk dapat memiliki HGU, pihak yang berkepentingan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 19. Syarat pertama adalah pihak yang berminat harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) atau, kedua adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Selain itu, terdapat persyaratan terkait dengan peralihan atau kehapusan hak. Peralihan hak Guna Usaha dapat dilakukan dengan izin dari pemerintah dan tidak boleh dilakukan tanpa izin yang sah. Hak Guna Usaha juga dapat dihapuskan apabila pemegang hak tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran yang melanggar ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://jdih.atrbpn.go.id

https://siplawfirm.id

https://www.liputan6.com

https://www.hukumonline.com

https://www.cnbcindonesia.com

Share:
Back to Blogs