Pemerintah melalui Permendag 33/2025, yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2025, mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perdagangan. Peraturan ini menggantikan sejumlah aturan lama, termasuk Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2017 yang sebelumnya mengatur perusahaan perantara perdagangan properti (P4). Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, seluruh agen hingga tenaga pemasaran properti kini wajib mengantongi sertifikasi resmi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pembaharuan aturan ini diterbitkan sebagai jawaban atas semakin kompleksnya industri properti, mulai dari transaksi yang bernilai besar, resiko terhadap konsumen, hingga berpotensi adanya praktek tidak sehat seperti penipuan dan money laundering (pencucian uang). Oleh karena itu, pemerintah menetapkan usaha broker sebagai kategori usaha berisiko menengah dan tinggi dimana menuntut pelaku usaha untuk memiliki kompetensi yang tinggi.
Beberapa pembaharuan melalui regulasi Permendag 33/2025, antara lain:
Selain poin-poin diatas, pembaharuan regulasi ini juga turut menetapkan batasan komisi, kewajiban adanya perjanjian tertulis dengan klien, kewajiban pelaporan kegiatan usaha secara tahunan, larangan praktik berisiko seperti crowdfunding, serta pengaturan terkait perdagangan elektronik.
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) sebagai asosiasi profesi resmi bagi broker properti, memegang peran penting dalam mempercepat proses sosialisasi dan penerapan Permendag 33/2025. Arebi mendukung kebijakan regulasi terbaru melalui berbagai inisiatif antara lain sosialisasi secara nasional dengan mengadakan seminar dan talkshow, bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesional untuk menyediakan pelatihan, ujian kompetensi dan pembekalan untuk para broker properti guna memenuhi standar yang ditetapkan.
Penerapan sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan berbagai dampak positif, mulai dari meningkatnya profesionalisme broker karena tuntutan penguatan kompetensi teknis dan etika yang berujung pada kualitas layanan yang lebih baik, hingga perlindungan konsumen yang semakin kuat melalui standar kompetensi yang mampu menekan informasi keliru, praktik tidak sehat, dan potensi penipuan.
Selain itu, broker bersertifikat memperoleh pengakuan resmi serta kredibilitas yang lebih tinggi di mata klien, lembaga keuangan, dan mitra strategis, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem properti yang lebih terstruktur, tertib, mendukung persaingan usaha yang sehat, dan berpotensi menarik investasi yang lebih besar.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://jdih.kemendag.go.id/
https://ekonomi.bisnis.com/
https://investindonesia.co.id/
https://mediaindonesia.com/
https://arebi.co.id/
https://kabarproperti.id/