Yuk Pahami Peraturan Garis Sempadan Bangunan

Friday, 3 October 2025

Sebelum mendirikan suatu bangunan, kita perlu memahami karakteristik lahan beserta peraturan perizinan yang terkait, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), koefisien lantai bangunan (KLB), dan salah satu peraturan yang akan dibahas kali ini adalah Garis Sempadan Bangunan atau disebut juga sebagai GSB.

Dalam Undang-Undang No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung, Garis Sempadan Bangunan (GSB) didefinisikan sebagai garis pembatas jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai atau pantai, jalur kereta api, rencana saluran, dan jaringan listrik tegangan tinggi.

Maka, secara umum GSB merupakan batas imajiner terluar dalam sebidang tanah yang dihitung dari massa bangunan terhadap infrastruktur yang akan direncanakan di sekitarnya. Sehingga, GSB akan mengacu pada aturan perencanaan kota yang berlaku.

Namun sayangnya peraturan ini kerap kurang ditaati oleh masyarakat, utamanya, karena kurangnya pemahaman oleh masyarakat terutama pemilik bangunan mengenai GSB dan dampaknya. Penetapan GSB tidak hanya sekedar memberi jarak antara bangunan dan jalan, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan hijau, resapan air, dan mengurangi risiko dampak dari bangunan roboh ataupun kebakaran.

Untuk menghitung GSB yang aman pada suatu bidang tanah, Anda dapat memeriksa peraturan perencanaan kota domisili setempat. Sebagai contoh, peraturan GSB di DKI Jakarta diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan GSB dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila rencana lebar jalan kurang dari (<) 12 meter, maka GSB adalah setengah dari lebar rencana jalan;
  • Apabila rencana lebar jalan berada di rentang 12 – 26 meter, maka GSB adalah 8 meter;
  • Apabila rencana lebar jalan lebih dari (>) 26 meter, maka GSB adalah 10 meter; dan
  • Apabila tidak ada rencana jalan dan lebar jalan kurang dari (<) 4 meter, maka tidak diperlukan GSB.

Misal, terdapat suatu bidang tanah yang akan dibangun di tepi jalan dengan lebar 8 meter namun pada dokumen perencanaan kota tercantum jalan tersebut akan diperlebar menjadi 18 meter, maka aturan GSB-nya adalah sebesar 8 meter karena termasuk ke dalam rentang 12 – 26 meter.

Kesimpulannya, Garis Sempadan Bangunan (GSB) merupakan aturan penting dalam penataan ruang untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan sekitar. Memeriksa dan mematuhi peraturan GSB setempat adalah kewajiban bagi setiap pemilik properti untuk memastikan legalitas dan kesesuaian bangunannya.

 

Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/mendirikan-bangunan-yang-mepet-ke-jalan-apakah-boleh/2102 

https://kfmap.asia/blog/pelanggaran-gsb-di-kawasan-perkotaan-mengapa-masih-terjadi/4067 

https://peraturan.bpk.go.id/

Share:
Back to Blogs