Perencanaan kota merupakan suatu proses mengembangkan kawasan perkotaan, pinggiran, atau pedesaan dengan mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan lahan, morfologi spasial, interaksi sosial, dan lainnya. Proses ini bertujuan untuk dapat menciptakan lingkungan yang memiliki kesan aman serta nyaman bagi masyarakat atau penghuni suatu area perkotaan.
Sikap kepedulian terhadap lingkungan hidup telah mempengaruhi berbagai sektor, termasuk perencanaan kota. Dalam prosesnya, perencanaan kota memperhatikan persoalan lingkungan yang kerap mengusung suatu kota berkelanjutan dengan konsep berwawasan lingkungan dalam perencanannya. Konsep ini terus berkembang, menjadi lebih spesifik dan dikenal dengan perencanaan kota ekologis (ecological city).
Perencanaan kota ekologis sudah mulai dipopulerkan dari sebelum maraknya konsep pembangunan berkelanjutan, seperti pada tahun 1987 berdasarkan laporan Komisi Brundtland dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terdapat pernyataan bahwa, konsep perencanaan kota dengan melibatkan unsur lingkungan alami sudah pernah dimulai melalui konsep Garden City, Bio Region, dan Design with Nature.
Konsep-konsep tersebut menjadikan lingkungan alami sebagai aspek dalam melakukan perencanaan kota, selain berperan untuk melembutkan suasana kota yang penuh dengan kepadatan bangunan, tetapi juga berperan menjaga kesehatan lingkungan kota. Oleh karena itu, Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota merupakan salah satu unsur penting yang mendukung terciptanya kota ekologis yang berkelanjutan.
Di Indonesia, ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah diatur dalam UU Penataan Ruang Nomor 6 Tahun 2007 pada Pasal 9, yakni RTH harus tersedia minimum 30% dari total keseluruhan wilayah di perkotaan dan setidaknya 20% merupakan RTH publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
Meskipun demikian, presentase ketersediaan RTH di kota-kota Indonesia masih banyak yang jauh dari ketentuan minimum tersebut. Daerah Khusus Jakarta sebagai kota dengan kewenangan khusus dan pusat perekonomian Indonesia, pada kota-kota administratifnya hanya memiliki RTH dengan presentase di bawah 8% bahkan di Kota Jakarta Barat baru mencapai 0,02% pada tahun 2023, dilansir dari SIPSN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Surabaya menjadi kota dengan presentase ketersedian RTH terbesar di Indonesia, yakni sebesar 41% dari total luas kota dan terdapat sembilan kota lainnya di Indonesia yang telah mencapai ambang batas minimal ketersediaan RTH, walaupun belum merata di setiap wilayah perkotaan Indonesia.
Konsep kota ekologis merupakan suatu usaha dalam mengharmonisasikan sistem alam serta menghargai aset ekologis sebagai tempat manusia hidup dan bergantung. Melalui perencanaan, kebijakan, regulasi, kolaborasi strategis, desain perkotaan, dan strategi investasi jangka panjang maka dapat menciptakan perkotaan yang minim perusakan lingkungan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan warga dan ekonomi lokal secara keseluruhan.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/cities-skylines-game-wajib-untuk-anda-yang-ingin-menjadi-perencana-kota/3667
https://kfmap.asia/blog/daya-tarik-hunian-di-kota-mandiri/2913
https://kfmap.asia/blog/merajut-kehijauan-di-ibu-kota-peran-strategis-hunian-vertikal/3221
https://kfmap.asia/blog/eco-park-oase-di-wilayah-perkotaan/3104
https://sipsn.menlhk.go.id/
https://goodstats.id/
Fuady, Mirza. (2015). Konsep Kota Ekologis Tropis dan Tantangan Terhadap Keberadaan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan. Banda Aceh: Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala.
Suzuki, H., et al. (2010). Eco² Cities: Ecological Cities as Economic Cities. Washington DC: The World Bank.