Mekanisme transfer data antara Indonesia dan Amerika sedang menjadi perhatian publik, terutama setelah adanya pembahasan terkait kerja sama perdagangan. Kerja sama ini didorong oleh pertumbuhan ekonomi digital yang masif, sehingga dibutuhkannya konektivitas data lintas negara.
Bagi Indonesia, kerja sama dengan Amerika Serikat dalam hal transfer data menjadi krusial, namun hal ini sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang kedaulatan dan perlindungan data pribadi.
Mekanisme ini harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 56 yang menjelaskan, transfer data pribadi lintas negara hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan (AS), memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Jika tidak, maka perlu ada perlindungan hukum yang mengikat antara kedua negara.
Sejumlah pihak, baik itu dari pemerintahan maupun nonpemerintahan, berpendapat harus adanya pengawasan yang ketat dalam mekanisme ini, supaya tidak merugikan hak-hak privasi warga negara serta tetap berada dalam kerangka perlindungan hukum nasional.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan data, Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa dasar hukum yang kuat tidak hanya berlaku untuk AS, tetapi berbagai negara lain. Menurutnya, Indonesia telah menyediakan koridor khusus untuk protokol transfer data, seperti kawasan data center yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kawasan tersebut dibentuk sebagai zona ekonomi digital yang memfasilitasi pengelolaan dan pertukaran data lintas negara, terutama antara Indonesia dan Singapura, yang dirancang dengan kelengkapan infrastruktur digital, sistem keamanan tinggi, serta pengawasan pemerintah yang ketat.
Mengapa data center dapat berperan dalam pengamanan transaksi data lintas negara?
Jika transfer data dianalogikan, seperti pengiriman barang penting antar negara, maka pengiriman data center dari pelabuhan atau bandara khusus dengan sistem keamanan tinggi yang disediakan Indonesia sangat penting untuk memastikan barang (data) tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan.
Keberadaan data center menunjukkan Indonesia yang memperkuat pembangunannya bersama pihak swasta di berbagai kawasan industri, seperti di Batam, Cikarang, serta berpotensi ke daerah yang lebih luas.
Hal ini sejalan dengan laporan Knight Frank Indonesia (2024), yang menyebutkan bahwa adanya lonjakan permintaan lahan kawasan industri di Jabodetabek untuk data center, dengan kontribusi lebih dari 33% terhadap transaksi lahan industri. Bahkan sebelumnya, hampir 44% dari transaksi lahan industri pada paruh kedua tahun 2023, dipicu oleh kebutuhan data center.
Keberadaan koridor khusus data center menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kerja sama internasional berjalan sesuai regulasi nasional. Namun, pemerintah tetap harus memastikan mekanisme ini tidak menimbulkan ketimpangan penguasaan data, serta memperkuat pengawasan data.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/data-center-salah-satu-primadona-kawasan-industri-di-indonesia/3948
https://www.knightfrank.com/research/article/2024-05-26-indonesias-data-centre-industry-unveiling-growth-opportunities
https://www.tempo.co/
https://news.detik.com/
https://infobanknews.com/