Kebijakan pertanahan merupakan bagian dari tugas Pemerintah sebagai land regulator, fungsi lainnya adalah peran Pemerintah sebagai pengatur ketersediaan tanah (land manager) untuk pembangunan.
Salah satu urgensi pembentukan bank tanah dimana Pemerintah sebagai land manager adalah pengelolaan aset tanah yang tersedia untuk berbagai keperluan pembangunan. Pembentukan bank tanah sebagai badan khusus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah merupakan peluang untuk memenuhi kebutuhan tanah secara efektif dan efisien.
Bentuk Bank Tanah berdasarkan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah adalah badan hukum dan kekayaan yang dimiliki terpisah dari kekayaan negara. Mengacu pada ketentuan tersebut, ruang gerak untuk operasional Bank Tanah menjadi fleksibel dan akuntabel.
Badan Bank Tanah memiliki kewenangan khusus yaitu untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan dalam bentuk: kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan/ atau reforma agraria, perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pemanfaatan tanah, dan pendistribusian tanah.
Penyelenggaraan fungsi Bank Tanah tersebut dapat dilaksanakan dengan bentuk kerja sama dengan pihak lain. Pihak-pihak yang dimaksud yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, badan hukum milik negara, badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, dan/ atau pihak lain yang sah.
Kerja sama Bank Tanah dengan pihak-pihak tersebut merupakan bentuk hubungan yang saling menguntungkan termasuk menerima tanah titipan untuk diusahakan. Bentuk kerja sama tersebut menunjukkan Bank Tanah dapat bergerak lincah (agile) untuk memperoleh tanah yang akan dikelola sehingga mendatangkan keuntungan dan sekaligus memberikan ketersediaan tanah untuk pembangunan.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.kemenkeu.go.id
www.jurnalpertanahan.atrbpn.go.id