Syarat dan Prosedur Mendaftar Sertifikat Tanah Elektronik | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Syarat dan Prosedur Mendaftar Sertifikat Tanah Elektronik
Friday, 26 February 2021

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/ BPN), telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik (sertifikat el). Peraturan ini berada di Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang telah ditandatangani oleh Menteri ATR/ Kepala BPN dan mulai berlaku di 2021.

Di dalam peraturan ini disebutkan bahwa penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog (kertas) menjadi bentuk digital.

Tata caranya, yaitu dengan permohonan sertifikat tanah elektronik, dilakukan bagi masyarakat dengan cara menyerahkan sertifikat lama ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili. Dari validasi sertifikat fisik, Kantor Pertanahan nantinya akan mengeluarkan sertifikat elektronik dan hanya bisa diterima melalui email.

Jadi, masyarakat yang ingin mengajukan permohonan sertifikat tanah elektronik, syarat pertamanya yaitu harus terlebih dulu memiliki alamat email yang aktif. Datanya sudah terintegrasi secara elektronik dan fisiknya juga sudah terintegrasi secara elektronik.

Jika setelah sertifikat tanah elektronik sudah jadi, akan dikirim konfirmasi melalui email. Setelah berbentuk digital, masyarakat pemilik tanah bisa mengaksesnya kapan saja dan di mana saja, termasuk dapat mencetak atau print sertifikat tersebut dari database online.

Perubahan sertifikat tanah dari bentuk analog fisik dokumen kertas menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara sukarela. Dalam artian bahwa tidak ada paksaan menyerahkan sertifikat lama ke BPN. Selain itu, BPN juga dapat menerbitkan sertifikat elektronik untuk permohonan sertifikat tanah baru seperti jual beli tanah, hibah dan tanah warisan.

Sertifikat tanah yang dimiliki tidak ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan kedua jenis sertifikat baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/ BPN.

Saat ini Kementerian ATR/ BPN sudah memberlakukan sistem elektronik di empat jenis layanan, yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Keuntungan atas perubahan dari sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik salah satunya yaitu mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda. Sertifikat elektronik ini juga menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik yang disebabkan oleh miskomunikasi.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://money.kompas.com/

Share:
Back to Blogs